Laporan :Diskominfo
BERITA OKI,KAYUAGUNG---Gugatan perdata terkait sengketa lahan Hutan Kota SMK Negeri 3 Kayuagung oleh penggugat atas nama Husin resmi ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung.
Putusan perkara Nomor: 33/Pdt.G/2024/PN Kayuagung ini dibacakan dalam sidang yang digelar pada Selasa (8/4/2025) dan menjadi kemenangan penting bagi Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (Pemkab OKI) yang diwakili oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri OKI.
Persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Guntoro Eka Sekti, SH., MH., serta Hakim Anggota Anisa Lestari, SH., M.Kn., dan Indah Wijayanti, SH., M.Kn., menyatakan menolak seluruh gugatan penggugat dan menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.610.000. Putusan ini menjadi bukti kuat atas legitimasi dan legalitas pengelolaan lahan oleh Pemkab OKI.
Kepala Kejaksaan Negeri OKI, melalui Kepala Seksi Intelijen Agung Setiawan, SH., MH., menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Pemkab OKI atas kepercayaan yang diberikan untuk mewakili pemerintah daerah dalam menghadapi gugatan hukum tersebut.