KENDARI | BeritaOKI | Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari menjatuhkan sanksi skorsing kepada seorang anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) berinisial H yang kedapatan memukul seorang pedagang kerupuk. Insiden ini viral di media sosial dan kini berlanjut ke proses hukum setelah korban resmi melaporkan dugaan pengeroyokan ke kepolisian.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kota Kendari, Muhammad Ewa, saat dikonfirmasi media, menjelaskan bahwa sanksi yang diberikan berupa larangan masuk kantor selama tiga hari. Ia mengklaim bahwa anggota lain yang terlihat dalam video tidak ikut memukul, melainkan berusaha melerai.
“Kami sudah menggelar rapat, dan sanksinya adalah teguran keras berupa skorsing tiga hari. Untuk anggota lain yang terlihat dalam video, mereka sebenarnya hanya melerai,” kata Ewa.
Ewa juga mengimbau seluruh personel Satpol PP agar lebih profesional dalam menegakkan peraturan daerah, terutama dalam menangani pedagang kaki lima yang berjualan di tempat terlarang.
“Kami selalu mengingatkan anggota untuk bersikap santun dalam bertugas, termasuk saat menertibkan pedagang yang melanggar aturan,” ujarnya.
Korban Lapor Polisi, Tuntut Keadilan
Sementara itu, Dodi (30), pedagang kerupuk asal Palembang yang menjadi korban dalam insiden ini, telah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mandonga sebelum akhirnya dilimpahkan ke Polresta Kendari. Didampingi kuasa hukumnya, Laode Sardin, Dodi menuntut keadilan dan meminta aparat penegak hukum memproses kasus ini secara transparan.
“Kami melaporkan kasus ini dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan pasal 170 ayat 1 KUHP tentang pengeroyokan. Hingga saat ini, belum ada upaya damai, dan kami akan terus mengawal kasus ini sesuai hukum yang berlaku,” ujar Laode Sardin.
Selain itu, Dodi juga meminta agar pemerintah memberikan solusi legal bagi para pedagang seperti dirinya agar tetap bisa berjualan tanpa harus berkonflik dengan aparat.
Insiden ini mencuat setelah sebuah video berdurasi 54 detik viral di media sosial. Dalam rekaman tersebut, terlihat seorang anggota Satpol PP terlibat perkelahian dengan Dodi sebelum beberapa anggota lainnya ikut memukul dan menendangnya.
Kronologi Kejadian
Menurut keterangan Satpol PP, kejadian bermula pada Rabu sore saat petugas melakukan penertiban di lokasi yang sering digunakan pedagang untuk berjualan di bahu jalan. Para pedagang sebelumnya telah berulang kali diperingatkan karena dianggap mengganggu kelancaran lalu lintas.
“Pedagang itu sempat pergi, tetapi kembali lagi setelah petugas meninggalkan lokasi dan bahkan menantang anggota kami untuk berkelahi,” klaim Ewa.
Namun, dalam video yang beredar, terlihat beberapa anggota Satpol PP memukul dan menendang korban, yang kemudian memicu kecaman publik.
Ewa memastikan bahwa pihaknya akan melakukan evaluasi agar insiden serupa tidak terulang. “Kami akan memperingatkan anggota agar lebih profesional dan tidak mudah terpancing emosi,” tegasnya.
Dengan adanya laporan pidana ini, para pelaku terancam hukuman sesuai dengan pasal yang diterapkan. Saat ini, kasus masih dalam penyelidikan di Polresta Kendari. (dp/red)