Notification

×

Iklan

Iklan

R. Yoga Irawan, SH Menyebut Yayasan Kawaluyaan Pandu Pemenang Kasasi Mahkamah Agung dan Berhak Mengelola RS Kebonjati

Senin, 02 Desember 2024 | 18:43 WIB Last Updated 2024-12-02T11:43:52Z

 

R. Yoga Irawan, SH selaku pengacara Yayasan Kawaluyaan Pandu (YKP) RS Kebonjati mendesak PN Bandung menetapkan akta pencabutan hak-hak pihak yang terkait perkara nomor 598 dan 590.

BANDUNG | BeritaOKI | R. Yoga Irawan, SH selaku pengacara Yayasan Kawaluyaan Pandu (YKP) RS Kebonjati mendesak PN Bandung menetapkan akta pencabutan hak-hak pihak yang terkait perkara nomor 598 dan 590.


Permohonan itu sudah sendiri sebetulnya sudah disampaikan Yoga Irawan ke Ketua PN Bandung dan Ketua Majelis Hakim yang menangani perkara nomo 598 dan 590.


"Tetapi permohonan kami ditolak," katanya.


Ditanya soal apa alasan PN Bandung menolak permohonan pencabutan yang diminta itu, Yoga Irawan menjalaskan, katanya tidak ada dalam protap.


"Alasannya, katanya tidak ada di dalam protap. Yang mencabut itu harusnya pihak terkait sendiri," katanya.


"Itukan hal yang aneh. Karena pihak itu, tidak mungkin mau mencabut. Mereka merasa benar terus. Karena mereka biarpun salah, pasti merasa benar terus," tambahkan.


"Jadi kapan selesainya. Pengadilan lah yang seharusnya mengambil sikap," beber Yoga Irawan kembali.


Yoga Irawan berani bersikap sebagai yayasan yang sah, yang berhak mengelola RS Kebonjati karena Yayasan Kawaluyaan Pandu adalah pemenang kasasi Mahkamah Agung.


"Penetapannya berdasarkan PK Mahkamah Agung Nomor 903," katanya.


Selain punya modal putusan PK Mahkamah Agung, YKP juga punya bukti lainnya yaitu akta nomor 20 dan akta nomor 06.


Dijelaskan Yoga Irawan, kasus bermula saat RS Kebonjati diklaim oleh tiga yayasan.


Yaitu, Yayasan Kawaluyaan Pandu (YKP), Yayasan Kawaluyaan Budiasih (YKB) dan Yayasan Kawaluyaan Kebonjati.


Ditempat terpisah, pengacara dari Yayasan Kawaluyaan Kebonjati (YKK) Ilham Annasrullah, SH menambahkan kasus bermula dari gugatan yang diajukan oleh YKB yang beralamat di Jalan Budi Asih No7.


"Pihak tergugat sendiri adalah kami, dari YKK yang beralamat di Jalan Kebonjati No.152 Kota Bandung," jelasnya.


Pihak penggugat, terang Ilham Annasrullah mengajukan gugatan dengan menggunakan akta No.05 Tanggal 24 Juli 2020 yang dibuat dihadapan notaris Muhammad Alies sebagai legal standing yang berdasarkan putuasn dalam perkara lain di Putusan Kasasi No.1621 K/Pdt/2023 tersebut telah dibatalkan berdasarkan adanya putusan peninjauan kembali (PK) Nomor 903/PK/Pdt/2024 tertanggal 30 September 2024, sehingga sebagaimana adanya putusan PK No. 903/PK/Pdt.2024 tertanggal 30 September 2024.


"Berdasarkan fakta hukum itu, seharusnya pihak penggugat dalam hal ini Yayasan Kawaluyaan sudah tidak memiliki kedudukan legal standing untuk mengajukan gugatan dan apalagi bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan, karena sudah tidak sah dan sudah dibatalkan berdasarkan putusan PK tersebut," katanya.


Bahwa sebagaimana fakta yang disampaikan di atas, ternyata ada kejanggalan dalam jalannya persidangan ini, dimana oleh Majelis Hakim Pemeriksa dalam Perkara No.598 tetap untuk mengabulkan sita jaminan terhadap aset-aset milik YKK.


"Sehingga kami menduga dan patut diduga terdapat adanya pelanggaran yang diduga dilakukan oleh Pihak Majelis Hakim atas diletakkannya Sita Jaminan dalam perkara Nomor 598. Sebagaimana penetapan Nomor 598 tertanggal 5 November 2024 jo Berita Acara Sita Jaminan Nomor 598 tertanggal 15 November 2024."


"Bahwa dengan demikian kami melalui siaran pers ini meminta dan memohon, khususnya Ketua PN Bandung, Ketua PT Bandung Jawa Barat, Komisi Yudisial, Bawas MA agar memberikan atensi perhatian dalam perkara ini, untuk terciptanya proses hukum yang berkeadilan secara transparan dan objektif demi tercapainya kepastian hukum yang berkeadilan," pungkasnya. (*).

×
Berita Terbaru Update