R. Yoga Irawan, SH selaku pengacara Yayasan Kawaluyaan Pandu (YKP) RS Kebonjati mendesak PN Bandung menetapkan akta pencabutan hak-hak pihak yang terkait perkara nomor 598 dan 590. |
BANDUNG | BeritaOKI | R. Yoga Irawan, SH selaku pengacara Yayasan Kawaluyaan Pandu (YKP) RS Kebonjati mendesak PN Bandung menetapkan akta pencabutan hak-hak pihak yang terkait perkara nomor 598 dan 590.
Permohonan
itu sudah sendiri sebetulnya sudah disampaikan Yoga Irawan ke Ketua PN Bandung
dan Ketua Majelis Hakim yang menangani perkara nomo 598 dan 590.
"Tetapi
permohonan kami ditolak," katanya.
Ditanya soal
apa alasan PN Bandung menolak permohonan pencabutan yang diminta itu, Yoga
Irawan menjalaskan, katanya tidak ada dalam protap.
"Alasannya,
katanya tidak ada di dalam protap. Yang mencabut itu harusnya pihak terkait
sendiri," katanya.
"Itukan
hal yang aneh. Karena pihak itu, tidak mungkin mau mencabut. Mereka merasa
benar terus. Karena mereka biarpun salah, pasti merasa benar terus,"
tambahkan.
"Jadi
kapan selesainya. Pengadilan lah yang seharusnya mengambil sikap," beber
Yoga Irawan kembali.
Yoga Irawan
berani bersikap sebagai yayasan yang sah, yang berhak mengelola RS Kebonjati
karena Yayasan Kawaluyaan Pandu adalah pemenang kasasi Mahkamah Agung.
"Penetapannya
berdasarkan PK Mahkamah Agung Nomor 903," katanya.
Selain punya
modal putusan PK Mahkamah Agung, YKP juga punya bukti lainnya yaitu akta nomor
20 dan akta nomor 06.
Dijelaskan
Yoga Irawan, kasus bermula saat RS Kebonjati diklaim oleh tiga yayasan.
Yaitu,
Yayasan Kawaluyaan Pandu (YKP), Yayasan Kawaluyaan Budiasih (YKB) dan Yayasan
Kawaluyaan Kebonjati.
Ditempat
terpisah, pengacara dari Yayasan Kawaluyaan Kebonjati (YKK) Ilham Annasrullah, SH
menambahkan kasus bermula dari gugatan yang diajukan oleh YKB yang beralamat di
Jalan Budi Asih No7.
"Pihak
tergugat sendiri adalah kami, dari YKK yang beralamat di Jalan Kebonjati No.152
Kota Bandung," jelasnya.
Pihak
penggugat, terang Ilham Annasrullah mengajukan gugatan dengan menggunakan akta
No.05 Tanggal 24 Juli 2020 yang dibuat dihadapan notaris Muhammad Alies sebagai
legal standing yang berdasarkan putuasn dalam perkara lain di Putusan Kasasi
No.1621 K/Pdt/2023 tersebut telah dibatalkan berdasarkan adanya putusan
peninjauan kembali (PK) Nomor 903/PK/Pdt/2024 tertanggal 30 September 2024,
sehingga sebagaimana adanya putusan PK No. 903/PK/Pdt.2024 tertanggal 30
September 2024.
"Berdasarkan
fakta hukum itu, seharusnya pihak penggugat dalam hal ini Yayasan Kawaluyaan
sudah tidak memiliki kedudukan legal standing untuk mengajukan gugatan dan
apalagi bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan, karena sudah tidak
sah dan sudah dibatalkan berdasarkan putusan PK tersebut," katanya.
Bahwa
sebagaimana fakta yang disampaikan di atas, ternyata ada kejanggalan dalam
jalannya persidangan ini, dimana oleh Majelis Hakim Pemeriksa dalam Perkara
No.598 tetap untuk mengabulkan sita jaminan terhadap aset-aset milik YKK.
"Sehingga
kami menduga dan patut diduga terdapat adanya pelanggaran yang diduga dilakukan
oleh Pihak Majelis Hakim atas diletakkannya Sita Jaminan dalam perkara Nomor
598. Sebagaimana penetapan Nomor 598 tertanggal 5 November 2024 jo Berita Acara
Sita Jaminan Nomor 598 tertanggal 15 November 2024."
"Bahwa
dengan demikian kami melalui siaran pers ini meminta dan memohon, khususnya
Ketua PN Bandung, Ketua PT Bandung Jawa Barat, Komisi Yudisial, Bawas MA agar
memberikan atensi perhatian dalam perkara ini, untuk terciptanya proses hukum
yang berkeadilan secara transparan dan objektif demi tercapainya kepastian
hukum yang berkeadilan," pungkasnya. (*).