Pengacara Yayasan Kawaluyaan Pandu (YKP) Yoga Irawan SH |
BANDUNG | BeritaOKI | Pengacara Yayasan Kawaluyaan Pandu (YKP) Yoga
Irawan SH, kecewa kepada majelis hakim PN Bandung, terkait gugatan intervensi
perkara No.598/Pdt.G/2023/PN.Bdg RS Kebonjati yang ditolak.
Kekecewaan itu disampaikan Yoga
Irawan disela demo warga RS Kebonjati di depan Pengadilan Negeri Kelas 1A
Khusus Kota Bandung, Selasa 3 Desember 2024.
"Dalam perkara
No.598/Pdt.G/2023/PN.Bdg. Kami ditolak sebagai penggugat intervensi,"
tegasnya,
"Seharusnya kami diterima.
Karena apa, karena di dalam putusan PK Mahkamah Agung No.903 yang keluar
September 2024. Kamilah pemilik sah RS Kebonjati," bebernya.
"Jadi dalam perkara Nomor 598
ini. Kami seharusnya berhak sebagai penggugat interpensi," tegasnya
kembali.
"Penolakan itu juga bisa
menjadi bukti bahwa PN Bandung melawan putusan PK MA," ujarnya kembali.
Selain itu juga, Yoga Irawan
meminta Ketua PN Bandung menjawab Surat YKP soal pencabutan hak banding Yayasan
kawaluyaan Budiasih (YKB).
"Kami meminta Ketua PN Bandung
sekaligus Panses, untuk menjawab surat kami dari pencabutan hak banding YKB
yang mana berkasnya sekarang dikirim ke Pengadilan Tinggi (PT). Kami mohon,
agar hal itu dicabut. YKB tidak punya hak lagi, karena tidak ada legal
standingnya," ujarnya.
Yoga Irawan sampaikan pula, akta
Nomor 5 Milik YKB sudah dibatalkan. Yang berhak itu, YKP pemilik akta Nomor 6
dan akta nomor 20.
"Yayasan Pandulah,
satu-satunya yayasan yang berhak untuk mengelola Rumah Sakit Kebonjati,"
terangnya kembali.
Hal-hal tersebut di atas itu,
terang Yoga Irawan tertera dalam putusan PK MA No.903.
Tidak sampai disitu saja, dalam
kesempatan wawancara ini, Yoga Irawan juga menyampaikan, YKP juga memiliki SK
Kemenkumham.
"SK Kemenkumham itu, sampai
hari ini belum dibatalkan. Berdasarkan SK Kemenkumham itu juga tertera. YKP
yang berhak memimpin RS Kebonjati," tegasnya.
Selain itu juga, Yoga Irawan
meminta Ketua PN Bandung menjawab Surat YKP soal pencabutan hak banding Yayasan
Kawaluyaan Budiasih (YKB).
"Kami meminta Ketua PN Bandung
sekaligus Panses, untuk menjawab surat kami dari pencabutan hak banding YKB
yang mana berkasnya sekarang dikirim ke Pengadilan Tinggi (PT). Kami mohon,
agar hal itu dicabut. YKB tidak punya hak lagi, karena tidak ada legal
standingnya," ujarnya.
Sebagai informasi, bahwa hari ini, Selasa 3 Desember 2024,
Majelis Hakim akan memutuskan nomor 598/Pdt.G/2023/PN.BDG, namun ditunda,
karena Majelis Hakim belum siap dalam keputusannya. dan Keputusan akan
dikeluarkan pada Selasa pekan (10 Desember 2024).
Penundaan putusan Perkara 598/Pdt.G/2023/PN.BDG,
dikhawatirkan menimbulkan keresahan para Tenaga Kerja Medis yang bekerja di RS
Kebonjati, dan juga keluarga Pasien akan menurunnya pelayanan kesehatan
terhadap pasien di RS Kebonjati. Hal ini jangan sampai terjadi, tandasnya. (*).