Anggota DPRD Jabar Daddy ROhannady dari Fraksi Gerindra |
Opini Oleh : Drs.H.Daddy Rohanady (Anggota DPRD Provinsi Jabar dari Fraksi Gerindra)
Masyarakat Jabar semestinya menyadari sepenuhnya bahwa ada Perda Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Perda tersebut terdiri dari IX Bab dan 10 Pasal. Perda tersebut lebih dikenal dengan singkatan RPPLH.
Jangka waktu berlakunya RPPLH Provinsi adalah 30 (tiga puluh) tahun.
Adapun RPPLH Provinsi memiliki sistematika sebagai berikut:
Pada Pendahuluan, yang memuat subbab mengenai: 1. latar belakang; 2. tujuan RPPLHD Provinsi; 3. sasaran penyusunan RPPLHD Provinsi; 4. ruang lingkup dan jangka waktu pelaksanaan RPPLHD Provinsi;
Selanjutnya, 5. pengertian RPPLH dan landasan hukum RPPLH; 6. metodologi penyusunan RPPLH; dan 7. sistematika dokumen.
Pada BAB II: Kondisi dan Indikasi Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup Daerah Provinsi, yang memuat subbab mengenai: 1. deskripsi ekoregion di Daerah Provinsi; 2. potensi, sebaran dan pemanfaatan SDA prioritas di ekoregion Daerah Provinsi;
Berikutnya ada, 3. Masyarakat adat di Daerah Provinsi; 4. Indikasi daya dukung dan daya tampung di wilayah ekoregion Daerah Provinsi; dan ke 5. Tekanan terhadap wilayah ekoregion di Daerah Provinsi.
Untuk BAB III memuat tentang: Permasalahan dan Target Lingkungan Hidup di Daerah Provinsi, dengan memuat subbab mengenai: 1. Tantangan utama dan isu strategis di Daerah Provinsi; dan 2. Tantangan utama dan isu strategis di setiap ekoregion di Daerah Provinsi.
Selanjutnya pada BAB IV: Arahan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah Provinsi , yang memuat subbab mengenai:
1. tujuan dan sasaran rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup Daerah Provinsi;
2. strategi dan skenario rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup Daerah Provinsi;
3. arahan program prioritas RPPLH berdasarkan strategi umum; dan
4. arahan program prioritas RPPLH berdasarkan strategi implementasi.
Sedangkan pada BAB V: Arahan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Lintas Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi, yang memuat subbab mengenai:1. Interaksi antar ekoregion; dan 2. Interaksi antar wilayah administrasi.
Perlu juga masyarakat Jabar ketahui bahwa, dalam BAB VI tentang Pemantauan, Pelaporan, dan Peninjauan, diatur dalam Pasal 6 beberapa hal:
(1) Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang Lingkungan Hidup melaksanakan pemantauan, pelaporan, dan peninjauan RPPLH Provinsi.
(2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk mengetahui capaian indeks kualitas Lingkungan Hidup di Daerah Provinsi.
(3) Hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaporkan kepada Gubernur
(4) Gubernur menyampaikan laporan hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Lingkungan Hidup.
(5) Peninjauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali.
(6) Peninjauan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan untuk menyesuaikan Data dan Informasi dalam RPPLH Provinsi.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemantauan, pelaporan, dan peninjauan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (6) diatur dalam Peraturan Gubernur.
Perubahan RPPLH Provinsi dapat dilakukan dalam hal hasil peninjauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6) menunjukkan ketidaksesuaian dengan perkembangan Data dan Informasi Lingkungan Hidup;
Pembiayaan untuk Pelaksanaan RPPLH Provinsi bersumber dari anggaran pendapatan belanja Daerah Provinsi dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perda Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) yang terdiri dari IX Bab dan 10 Pasal, masyarakat kesempatan yang sama untuk berperan serta secara aktif dalam pelaksanaan RPPLH Provinsi.
Adapun peran serta masyarakat yang diatur dalam Perda RPPLH dapat dialkukan dalam bentuk A. pengawasan; B pemberian pendapat, saran dan usul; C bantuan teknis; dan D. penyampaian informasi dan/atau pelaporan.
Dengan adanya Peran serta masyarakat yang dapat melakukan tahapan pemantauan dan peninjauan sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 4 Tahun 2023 tentang RPPLH di Jabar diharapkan menjadi lebih terarah.
Sehingga kedepan, berbagai bencana yang menimpa Jabar mestinya juga sudah terantisipasi sejak dini. Atau, akibat bencana akan lebih minimalis jika langkah-langkah mitigasi sudah dilakukan dengan terencana dengan baik.
Dengan adanya Perda Nomor 4 Tahun 2023 tentang RPPLH di Jabar diharapkan menjadi lebih terarah. Dengan demikian, masyarakat Jabar menjadi lebih sehat, terhindar dari bencana, adil, makmur, dan sejahtera. (*).