Pengacara Yayasan Kawaluyaan Kebonjati Ilham Annasrullah, SH |
BANDUNG | BeritaOKI | Perwakilan Warga RS Kebonjati melakukan aksi damai ke
Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Bandung Jalan LLRE Martadinata, Selasa 3
Desember 2024. Aspirasi disampaikan, khusus ditujukan untuk Majelis Hakim.
Spanduk yang dibawa demonstan
bertuliskan PN Bandung mengabaikan putusan PK Mahkamah Agung.
"Majelis Hakim di PN Bandung
diduga kuat melawan dan mengabaikan Putusan PK Mahkamah Agung dengan meletakkan
Sita Jaminan di Rumah Sakit berdasarkan Gugatan dan Pengacara Yayasan yang
tidak sah. Dalam Perkara No.598/Pdt.G/2023/PN.Bdg. Sehingga menimbulkan
Keresahan para Dokter dan Pasien Rumah Sakit."
Pengacara Yayasan Kawaluyaan
Kebonjati Ilham Annasrullah, SH mengatakan yang melakukan demo adalah warga RS
Kebonjati.
Demo tambah Ilham Annasrullah
dilakukan sehubungan adanya persoalan dalam perkara No. 598/Pdt.G/2023/PN.Bdg.
"Warga RS Kebonjati melakukan
aksi damai untuk menyampaikan aspirasi. Sehubungan ada persoalan dalam perkara
No./Pdt.G/2023/PN.Bdg," katanya, Selasa 3 Desember 2024.
Aspirasi yang disampaikan warga RS
Kebonjati ini khusus ditujukan kepada Majelis Hakim yang menyidang dan
memutuskan perkara 598/Pdt.G/2023/PN.Bdg.
"Meminta majelis hakim
memberikan satu keputusan yang seadil-adilnya berdasarkan dari alat bukti yang
sudah kita hadirkan dalam fakta persidangan," tegasnya.
Ilham Annasrullah berharap, semoga
aspirasi yang disampaikan warga RS Kebonjati dapat didengar, dilihat dan
diperhatikan oleh majelis hakim dalam perkara No.598/Pdt.G/2023/PN.Bdg.
"Semoga majelis hakim bisa
memberikan putusan yang seadil-adilnya," katanya.
Soal sita jaminan, Ilham mengatakan
penyitaan dilakukan dua minggu lalu. Tepatnya setelah keluarnya putusan PK MA
No903.
"Oleh karena itulah kami
meminta majelis hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya," pungkasnya.
(*).