Anggota DPR RI Melly Goeslaw dan Ketua DPRD Jabar Buky Wibawa |
BANDUNG | BeritaOKI | Anggota Komisi X DPR RI Melly Goeslaw melaksanakan kegiatan sosialisasi Rancangan Undang-Undang Hak Cipta dengan mengangkat tema “ Manifestasi Keadilan Sosial dan Perlindungan Kreativitas di Era Digital”, di Rooftop Gedung DPRD Jabar, pada Rabu (11/12/2024).
Kegiatan
sosialisasi UU Hak Cipta yang disampaikan Melly Goeslaw, dihadiri langsung
Ketua DPRD Jabar Buky Wibawa , para pelaku seni dan seniman, penyayi , pelaku
Ekonomi Kreatif, pemilik lebel, dan
organisasi pelaku ekonomi kreatif termasuk juga puluhan dari mahasiswa seni
Bandung.
Dalam
paparannya, Anggota DPR RI Melly Goeslaw menyampaikan, bahwa hingga saat ini
masyarakat pekerja seni dan ekonomi kreatif
belum banyak yang paham mengenai pentingnya perlindungan hak cipta di
era digital. Maka diharapkan melalui Sosialisasi UU Hak Cipta mereka paham dan
mendaptkan Keadilan Sosial dan Perlindungan Kreativitas di Era Digital
Untuk itu,
selaku anggota Komisi X DPR RI, Melly
menyampaikan tujuan digelarka sosialisasi untuk menjelaskan peran strategis RUU
Hak Cipta dalam menciptakan keadilan sosial dan melindungi kreativitas di
tengah perkembangan teknologi yang pesat.
Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, saat ini akan dilakukan Revisi oleh DPR
RI bersama pemerintah, untuk itu, kita di DPR RI membutuhkan masukan dari
berbagai pihak, baik akademisi, pelaku seni-budaya, maupun pelaku ekonomi
kreatif.
Kita bersama
tentunya menginginkan, Revisi UU Hak Cipta
dapat mendukung pelaku industri kreatif di Indonesia dan secara hokum
memperkuat komitmen untuk melindungi hak kekayaan intelektual di
Indonesia," kata Melly Goeslaw .
Melly
Goeslaw sebelum menjadi anggota DPR RI
adalah pekerja seni, penyanyi, pencipta lagu, dan juga produser, sehingga sangat memahami kerehasan masyarakat terutama pelaku senidan pelaku
ekonomi kreatif.
Untuk itu,
Revisi UU Hak Cipta bertujuan untuk
memberikan keadilan sosial dan melindungi kreativitas, terutama bagi para
pelaku industri kreatif yang semakin bergantung pada teknologi digital.
Jadi Revisi
UU Hak Cipta nantinya menjadi payung
hukum yang dapat melindungi karya-karya kreatif dalam dunia digital yang
berkembang pesat. Selain itu, melindungi
hak cipta di berbagai platform digital, ujarnya.
Sementara
itu, Buky Wibawa mengatakan, DPRD Jabar tentunya menyambut sangat positif akan
dilakakun Revisi UU Hak Cipta. Hal ini
seiring dengan DPRD Jabar .
DPRD
Jabar saat tengah merencanakan akan membuat Raperda
Seni-Budaya, sebagai raperda inisitif DPRD Jabar.
Raperda ini,
sangat penting, agar pemerintah memperhatikan para pekerja seni dan budaya,
terutama seniman dan budayawa mestro.
Kemarin,
saya ketemu para mestro pencaksilat, mereka rata-rata usianya sudah sepuh, maka
kita menginginkan agar diusia sepuh tidak lagi berupaya mencari nafkah. Tapi,
para maestro seni-budaya itu, digaji oleh pemerintah, untuk mentranfers
ilmuanya kepada generasi muda pelaku seni-budaya. Sehingga nilai-nilai kultural
itu tergenerasikan. Itu satu sisi
Sedangkan
terkait sosialisasi UU Hak Cipta yang disampaikan teh Melly Goeslaw tadi,
tujuannya untuk memberikan hak-hak intelektual pelaku sen-budaya dan Ekonomi
kreatif terlindungi secara pasti. Baik moral maupun ekonominya, tandasnya.
(ahw).