KOTA BOGOR | BeritaOKI | Dalam rangka penanggulangan premanisme dan peredaran miras, narkotika, psikotropika, serta obat-obatan terlarang lainnya, Polresta Bogor Kota melaksanakan operasi gabungan yang dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Bogor Kota yang bertempat di Balaikota Bogor, Sabtu (23/11/2024).
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Jules Abraham Abast S.I.K. mengatakan bahwa Operasi ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Nomor 2543/XI/PAM.5.1.1/2024 yang bertujuan untuk memberantas aksi premanisme dan mengurangi peredaran barang-barang ilegal di wilayah Kota Bogor.
Pada operasi yang dilaksanakan di beberapa titik strategis, seperti Tugu Kujang, Jalan Bangka, Terminal Baranangsiang, dan Lampu Merah Ekalokasari, petugas berhasil mengamankan 17 orang yang diduga terlibat dalam aktivitas ilegal, seperti pengamen atau pengemis di tempat-tempat tersebut.
"Setelah diamankan, seluruh 17 orang tersebut dibawa ke Balaikota Bogor untuk dilakukan pengecekan lebih lanjut." ungkapnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, tim dari Satuan Narkoba Polresta Bogor Kota melakukan tes urine terhadap para individu yang diamankan. Hasilnya, 13 orang dinyatakan positif mengandung zat Benzo (Benzodiazepine), yang diduga merupakan salah satu jenis obat terlarang.
Mereka pun langsung dibawa dan diamankan di Satres Narkoba Polresta Bogor Kota untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Sementara itu, 4 orang lainnya yang tidak terbukti mengonsumsi obat-obatan terlarang diserahkan kepada Dinas Sosial Kota Bogor untuk diberikan pendampingan dan penanganan lebih lanjut.
Sebagai langkah tindak lanjut, pihak kepolisian melakukan sejumlah tindakan yang meliputi Pengamanan terhadap 17 orang yang terlibat, Introgasi terhadap yang bersangkutan, Pengecekan dengan tes urine untuk mendeteksi adanya penggunaan narkotika atau zat terlarang lainnya Pelaporan hasil kegiatan kepada pimpinan Polresta Bogor Kota.(arison/hms)