Notification

×

Iklan

Iklan

Komisi V DPRD Jabar Dukung Peningkatan Sapras Pusat Pelayanan Sosial Griya Ramah Anak

Kamis, 07 November 2024 | 19:34 WIB Last Updated 2024-11-09T12:38:02Z
Caption :Anggota  Komisi V  DPRD Provinsi Jawa Barat  Diah Fitri Maryani, SE., MM   saat memimpin kunker  ke UPTD Pusat Pelayanan Sosial (PPS) Griya Ramah Anak Provinsi Jabar di Kabupaten Subang Jl. Raya Kamarung RT/RW 37/10 Pagaden Subang.


BANDUNG | BeritaOKI | Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat melaksanakan Kunjungan Kerja (kunker) ke UPTD Pusat Pelayanan Sosial (PPS) Griya Ramah Anak Provinsi Jabar di Kabupaten Subang Jl. Raya Kamarung RT/RW 37/10 Pagaden Subang.


Kunker ini dipimpin Anggota  Komisi V  DPRD Provinsi Jawa Barat  Diah Fitri Maryani, SE., MM dari Fraksi PDI Perjuangan ini mengungkapkan kunjungan dalam rangka mendapatkan masukan dan informasi berkaitan dengan nilai standar kebutuhan UPTD PPS Griya Ramah Anak.


Lebih lanjut dikatakan Te Diah sapaan akrab wakil rakyat dari daerah pemilihan (Dapil) Jabar XII meliputi Kota/ Kabupaten Cirebon Kabupaten Indramayu dan Kuningan.Kunjungan ini menjalankan fungsi pengawasan DPRD khususnya Komisi V yang membidangi kesra terhadap mitra kerjanya.


Dalam kunjungan ini, Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat melihat kondisi  UPTD PPSGRA di Subang, Sarana dan Prasarana (Sapras) Panti kurang pantas dengan kata lain banyak rusak mengingat keberadaan PPSGRA tersebut untuk memberikan perlindungan kepada anak agar dapat tumbuh dan berkembang dalam kehidupan social untuk itu perlu di lakukan pembenahan sehingga memberikan rasa nyaman terhadap para penghuni.


Ditambahkan srikandi partai berlambang banteng moncong putih ini,pihaknya meminta untuk mengkaji ulang pengalihan anggaran UPTD PPSGRA khususnya anggaran Rujukan kesehatan yg akan dialihkan kepada Dinkes dan DSP dan SPP dialihkan ke Disdik. 


Keberadaan UPTD PPS Griya Ramah Anak ini diharapkan selain bisa menampung anak-anak terlantar tetapi bisa menjadi jembatan pengetahuan, pendidikan dan pelatihan bagi anak-anak berprestasi.


Persoalan hak anak untuk mendapatkan kehidupan yang layak meliputi hak tumbuh kembang perlindungan dan partisipasi anak dalam kehidupan bersosial yang normal. Penuntasan Penanganan bagi mereka yg berusia 18 tahun dan sudah lulus untuk bisa disalurkan ketempat kerja untuk itu perlu ada kabolarasi antar lembaga.(Red)


×
Berita Terbaru Update