KOTA BANDUNG | BeritaOKI |- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat menilai Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Fasilitasi Pesantren merupakan bentuk pengakuan Pemprov Jabar bahwa pesantren merupakan salah satu lembaga yang tidak hanya menyelenggarakan terkait pendidikan keterampilan praktis tetapi juga aspek keagamaan terutama dalam membentuk akhlak yang baik.
Hal tersebut dikatakan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, Ir. H. MQ. Iswara, Aifo. saat kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat No. 1 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Fasilitasi Pesantren kepada masyarakat Jatimulya Kel. Gumuruh Kec. Batununggal Kota Bandung, Jum,at (18/10/2024).
Dalam mewujudkan pembangunan yang merata, lanjut Iswara, Perda tentang Pesantren tersebut menjadi bagian yang sangat penting guna membangun fasilitas sarana dan prasarana pendidikan yang produktif serta insentif tenaga pengajar.
"Dengan adanya perda ini, Pemerintah Provinsi Jawa Barat berkomitmen untuk membantu atau memfasilitasi pondok-pondok Pesantren yang di Jawa Barat termasuk yang terbanyak di seluruh Provinsi Indonesia dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan berperan penting dalam Pembangunan di Jawa Barat," tegasnya.
Iswara berharap, melalui Perda tersebut Pemerintah Provinsi Jawa Barat dapat menjadi fasilitator dalam pembangunan karakter melalui bidang keagamaan.
"Kondisi pesantren saat ini sudah cukup baik namun begitu kita akan terus dorong agar bisa menghasilkan sumber daya manusia Jawa Barat yang unggul untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045," tutup Iswara.***