KOTA BOGOR | BeritaOKI |- Sebagai wakil rakyat, anggota dewan memiliki tiga fungsi.Sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan bahwa DPRD mempunyai fungsi : pengawasan, penganggaran dan pembentukan perda.
Untuk menjalankan fungsi pembentukan perda tersebut,para wakil rakyat turun ke daerah pemilihan (dapil) masing-masing menemui konstituen untuk menginformasikan dan mensosialisasikan peraturan daerah (perda) Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebagai payung hukum dalam melaksanakan program atau kegiatan.
Berkaitan dengan hal tersebut Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Dapil VII Kota Bogor Fetty Anggraenidini, S.H., M.H, melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren di Aula Pondok Pesantren An-Nur, Kedung Halang, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, Jumat 18 Oktober 2024.
Politisi perempuan partai berlambang pohon beringin ini menjelaskan, kunjungannya ke wilayah Kedung Halang ini untuk mensosialisasikan Perda Jawa Barat , sekaligus untuk bersilaturahmi kembali kepada warga setelah dirinya dilantik menjadi anggota DPRD Jawa Barat periode 2024-2029.
Mensosialisasikan atau menyebarluaskan Perda ini merupakan yang pertama kalinya diadakan oleh seluruh anggota DPRD Provinsi Jawa Barat untuk menemui konstituen setelah dilantik pada 2 September kemarin.
Anggota Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat yang membidangi Kesejahteraan Rakyat (kesra) antara lain pendidikan, kesehatan dan lain-lain, mengungkapkan kilas balik saat Pileg 2024 lalu, tempat pertama kali saya kampanye di kampung ini, dukungan mereka luar biasa, sehingga saya selalu ingat dan tidak akan melupakannya, makanya saya kembali menemui mereka, kata legislator Partai Golkar ini.
Dalam kesempatan itupun, Fetty menyampaikan bahwa di Perda tentang Pesantren ini diterangkan soal apa saja fasilitas yang bisa didapatkan atau bantuan yang bisa diturunkan dari pemerintah kepada pesantren selaku bagian pendidikan di Indonesia.
Fetty berharap, di kegiatan ini masyarakat dapat memahami tentang Perda tersebut, serta silaturahmi pun terus terjaga. “Di DPRD ini ada yang namanya reses dan dilaksanakan selama tiga bulan sekali. Nah di reses ini, saya akan selalu datang ke Bogor, sehingga silaturahmi akan terus terjaga dengan baik,tutur Wasekjen Bidang Perempaun DPP Ormas MKGR ini.
Untuk diketahui, Perda Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pesantren ditetapkan, diundangkan dan berlaku mulai 10 Februari 2021.
Dibentuknya Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pesantren diantaranya untuk lebih mengoptimalkan penyelenggaraan pesantren meliputi;
1. Pesantren yang menyelenggarakan pendidikan dalam bentuk pengkajian kitab kuning;
2. Pesantren yang menyelenggarakan pendidikan dalam bentuk dirasah islamiah dengan pola pendidikan muallimin;
3. Pesantren yang menyelenggarakan pendidikan dalam bentuk lainnya yang terintegrasi dengan pendidikan umum. (red/dbs)