Notification

×

Iklan

Iklan

GERAK JABAR Sampaikan Penolakan Terhadap Pencabutan Tap MPRS No.33 Tahun 1967 di DPRD Jawa Barat

Rabu, 18 September 2024 | 11:27 WIB Last Updated 2024-09-22T07:31:30Z

 



BANDUNG | BeritaOki | Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Barat baru-baru ini menerima audiensi dari Gerakan Rakyat Anti Komunis Jawa Barat (GERAK JABAR). Audiensi ini dipimpin oleh Iman Tohidin, Kepala Bagian (Kabag) Fasilitasi, Penganggaran, dan Pengawasan, yang berlangsung di ruang Panitia Khusus (Pansus).


Dalam kesempatan tersebut, Iman Tohidin menjelaskan bahwa perwakilan dari berbagai organisasi masyarakat yang tergabung dalam GERAK JABAR hadir untuk menyampaikan sikap mereka terkait pencabutan Tap MPRS No.33 Tahun 1967, serta pernyataan sikap mengenai peristiwa G30-SPKI.


“GERAK JABAR mengajukan tujuh poin sikap yang intinya menolak pencabutan Tap MPRS No.33 Tahun 1967, karena dinilai dapat mengaburkan sejarah,” ungkap Iman Tohidin, Kota Bandung, Selasa (17/9/2024).


Pernyataan sikap ini akan diteruskan kepada pimpinan DPRD Jawa Barat dan selanjutnya disampaikan kepada pemerintah pusat, termasuk DPR RI dan MPR RI.


Berikut tujuh poin pernyataan sikap yang disampaikan oleh GERAK JABAR:

  1. Menolak pencabutan Tap MPRS No.33 Tahun 1967 karena dianggap dapat mengaburkan sejarah dan peristiwa G30-SPKI serta kekejaman komunis lainnya.
  2. Meminta MPR RI untuk menganulir keputusan tersebut dan segera melakukan revisi.
  3. Mengajak masyarakat Jawa Barat untuk tidak melupakan peristiwa G30-SPKI dan kekejaman PKI lainnya.
  4. Meminta semua pihak untuk memutar kembali film G30-SPKI dan menyebarluaskannya kepada masyarakat.
  5. Mengimbau aparat TNI dan Polri untuk bersikap tegas terhadap pihak yang menyebarkan paham komunis dan berupaya menghidupkan kembali PKI di Indonesia.
  6. Meminta pemerintahan Jawa Barat untuk aktif menyosialisasikan bahaya paham komunisme dan antek-anteknya.
  7. Mengajak pimpinan ormas Islam dan ormas nasionalis untuk bersama-sama melawan pihak-pihak yang membawa paham komunis.

Ketua GERAK JABAR, H.M. Roinul Balad, menyatakan bahwa pencabutan Tap MPRS No.33 Tahun 1967 oleh MPR RI pada Senin (9/9/2024) merupakan langkah yang berpotensi mengaburkan sejarah. Ia menegaskan pentingnya mengingat peristiwa G30-SPKI sebagai momen bersejarah yang tidak boleh dilupakan oleh bangsa ini.


“PKI telah melakukan pengkhianatan dan pelanggaran HAM besar terhadap para jenderal, ulama, dan putra terbaik bangsa yang menjadi korban kekejaman mereka. Kami berharap pernyataan sikap ini mendapatkan perhatian serius dari semua pihak,” kata H.M. Roinul Balad.(adv)

×
Berita Terbaru Update