BANDUNG | BeritaOki | Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat meminta poin penyedian
alat kontrasepsi untuk usia sekolah dan remaja dalam Peraturan Pemerintah (PP)
Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 17
Tahun 2023 tentang Kesehatan Pasal 103 ayat (4) butir e dihapus.
“Peraturannya tidak kurang apa-apa, sudah bagus, lengkap.
Hanya saja satu (butir e) penyedian alat kurang kontrasepsi itu yang kurang
baik,” pinta Wakil Ketua Komisi V DPRD Jawa Barat Abdul Hadi Wijaya, Kota
Bandung, Jumat (9/8/2024).
Abdul Hadi Wijaya menilai penyedian alat kontrasepsi untuk
usia sekolah dan remaja dikhawatirkan menjadi langkah awal melegalkan
penggunaan alat kontrasepsi bagi remaja, dikhawatirkan pula akan merusak moral
dan berdampak negatif untuk sektor pendidikan.
Selain itu, menurutnya butir e soal penyedian alat
kontrasepsi menyalahi fungsi pendidikan yang seharusnya membentuuk individu
yanag berakhlak dan bermoral. Pihaknya juga mengkritik bahwa satu butir dalam
peraturan ini merusak keseluruhan peraturan yang sudah baik dan komprehensif.
Ia pun menduga penyedian alat kontrasepsi berkaitan dengan
kepentingan perusahaan alat kontrasepsi. Perusahaan menginginkan keuntungan
tinggi dari permasalahan ini.
Hal senada disampaikan Anggota Komisi V DPRD Jawa Barat Siti
Muntamah, pihaknya pun tak setuju atas penyedian alat kontrasepsi untuk anak
usia sekolah dan remaja tersebut. Menurutnya penyedian alat kontrasepsi
berbahaya, seolah menormalisasikan seks bebas, supaya tidak terkena infeksi
menular sebaiknya pakai kondom.
“Saya kecewa sekali, sangat menyayangkan ditengah-tengah
hari ini kita sedang bersemangat membangun religius dan pendidikan yang baik
bagi anak. Kalau hanya edukasi tentang kesehatan reproduksi, sebaiknya tidak
dengan memberikan alat kontrasepsi,” kata Siti Muntamah
Disebutkan dalam PP No 28 Tahun 2024 Pasal 103 ayat 4,
pelayanan kesehatan reproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling
sedikit meliputi: deteksi dini penyakit atau skrining, pengobatan,
rehabilitasi, konseling dan penyedian alat kontrasepsi. (hms/dmf)