Notification

×

Iklan

Iklan

Indonesia Izinkan Aborsi untuk Korban Pemerkosaan dan Kekerasan Seksual

Kamis, 01 Agustus 2024 | 19:23 WIB Last Updated 2024-08-01T12:23:30Z

Dok.Ist


BANDUNG | BeritaOki | Pemerintah Indonesia kini mengizinkan tenaga kesehatan melakukan aborsi bagi korban pemerkosaan atau kekerasan seksual yang mengakibatkan kehamilan. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.


Pasal 116 PP tersebut menyatakan bahwa aborsi hanya diperbolehkan dalam keadaan kedaruratan medis atau jika kehamilan akibat pemerkosaan atau kekerasan seksual. Pasal ini menetapkan pengecualian untuk kasus-kasus tersebut.


Aborsi juga diperbolehkan jika kehamilan mengancam nyawa atau kesehatan ibu, atau jika janin mengalami cacat bawaan yang fatal. Untuk kehamilan akibat tindak pidana, harus ada surat keterangan dokter mengenai usia kehamilan.


Pasal 118 huruf b mengizinkan aborsi dengan keterangan penyidik terkait dugaan pemerkosaan atau kekerasan seksual. Pasal 119 mengatur bahwa aborsi hanya dapat dilakukan di fasilitas kesehatan tingkat lanjut yang telah disetujui oleh Menteri Kesehatan.


Korban kekerasan seksual harus mendapatkan pendampingan konseling sebelum melakukan aborsi, menurut Pasal 124 ayat 1. Jika mereka memilih untuk membatalkan aborsi, dukungan akan diberikan hingga persalinan. Anak yang lahir berhak diasuh oleh ibu atau keluarganya, atau jika tidak memungkinkan, dirawat oleh lembaga pengasuhan atau negara.(DMF)


×
Berita Terbaru Update