BANDUNG | BeritaOki | DPRD Provinsi Jawa Barat terima konsultasi dan koordinasi
terkait pelaksanaan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda), dan wawasan
kebangsaan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malinau,
Provinsi Kalimantan Utara.
Konsultasi dan koordinasi DPRD Kabupaten Malinau, Provinsi
Kalimantan Utara diterima oleh Pejabat Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat
Ahli Muda Bagian Persidangan dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD Jawa Barat
M Hafidz didampingi pejabat fungsional lainnya di ruang Badan Musyawarah
(Banmus) DPRD Jawa Barat.
M Hafidz menjelaskan, DPRD Kabupaten Malinau, Provinsi
Kalimantan Utara tidak bisa melaksanakan kegiatan Penyebarluasan Perda di
daerahnya karena terkendala regulasi. Maka dari itu DPRD Kabupaten Malinau,
Provinsi Kalimantan Utara konsultasi dan koordinasi ke DPRD Jawa Barat untuk
mengetahui pelaksanaan Penyebarluasan Perda, khususnya dasar hukum untuk
pelaksanaan kegiatan tersebut.
“Mereka (DPRD Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara)
kesini ingin mengetahui dasar-dasar hukum apa saja yang menjadi acuan kegiatan
Penyebarluasan Perda di DPRD Jawa Barat,” jelas M Hafidz, Kota Bandung, Kamis
(1/8/2024).
Ada 7 regulasi sebagai landasan hukum dari kegiatan
Penyebarluasan Perda di DPRD Jawa Barat, salah satunya Undang-Undang (UU) No.23
tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No.17 tahun 2014 tentang MPR dan
DPR, Peraturan Pemerintah (PP) No.18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan
Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD, Peraturan Gubernur (Pergub) No.8 tahun
2023 tentang perubahan atas Pergub No, 189, keputusan DPRD tentang Rencana
Kerja DPRD Provinsi Jawa Barat, rapat Badan Musyawarah (Banmus) tentang penentuan
jadwal Penyebarluasan Perda dan sebagainya.
“Mekanisme kegiatan Penyebarluasan Perda ini cukup panjang.
Dimulai dari adanya perubahan sebutan, dari Sosialisasi Perda menjadi
Penyebarluasan Perda yang diusulkan Kemendagri sampai pelaksanaannya harus
didampingi oleh perwakilan pemerintah daerah,” katanya.
Selain itu, awalnya menyosialisasikan Rancangan Perda
setelah konsultasi ke Kemendagri menjadi sosialisasi Perda yang sudah sah
ditetapkan. Oleh sebab itu disebut Penyebarluasan Perda. Kemudian kegiatan
Penyebarluasan Perda dengan reses berbeda.
Sebelumnya, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malinau, Provinsi
Kalimantan Utara Dolvina Damus menanyakan terkait dasar hukum pelaksanaan
kegiatan Penyebarluasan Perda di DPRD Jawa Barat.
“Kami beharap bisa melaksanakan kegiatan Penyebarluasan
Perda seperti DPRD Jawa Barat. Kami sudah memiliki Perda yang seharusnya bisa
tersosialiasikan, tetapi kami tidak bisa melakukannnya,” keluh Dolvina Damus.
Pihaknya berharap setelah kunjungan kerja yang dilakukan menjadi langkah awal untuk bisa melaksanakan kegiatan Penyebarluasan Perda. Selain itu diharapkan memperkuat kerjasama antar DPRD Kabupaten Malinau dengan DPRD Jawa Barat. (hms/dmf)