Notification

×

Iklan

Iklan

Pembahasan Ranperda P2APBD TA 2023 dan KUA PPAS TA 2025 oleh DPRD Jabar dan Kabupaten Tasikmalaya

Kamis, 11 Juli 2024 | 10:29 WIB Last Updated 2024-07-21T03:33:31Z



BANDUNG | BeritaOki | Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Barat menerima kunjungan dari Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Tasikmalaya.


Kunjungan tersebut diterima oleh Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris DPRD Jawa Barat yang juga menjabat sebagai Kabag Persidangan dan Perundang-Undangan, Iis Rostiasih.


Iis Rostiasih menjelaskan bahwa kunjungan Banggar DPRD Kabupaten Tasikmalaya bertujuan untuk konsultasi mengenai pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran (TA) 2023 atau P2APBD 2023.


Pembahasan Ranperda P2APBD TA 2023 antara DPRD Kabupaten Tasikmalaya dan DPRD Jawa Barat tidak terlalu berbeda, karena keduanya mengacu pada ketentuan dan regulasi yang berlaku.


“Proses penetapan Ranperda P2APBD TA 2023 mengikuti mekanisme yang harus dilakukan oleh provinsi terlebih dahulu, sebelum kabupaten dan kota dapat menetapkannya,” jelas Iis Rostiasih, Kota Bandung, Kamis (11/7/2024).


Iis Rostiasih menambahkan bahwa hal ini penting agar program-program kabupaten dan kota tetap sejalan dengan program provinsi. Provinsi Jawa Barat akan menetapkan Ranperda P2APBD TA 2023 dalam rapat paripurna pada Jumat, 12 Juli 2024, sedangkan Kabupaten Tasikmalaya akan menyesuaikan penetapannya di malam harinya.


Setelah penetapan Ranperda P2APBD TA 2023, Provinsi Jawa Barat akan melanjutkan dengan pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) TA 2025.


“Pembahasan KUA PPAS TA 2023 akan dilakukan oleh anggota DPRD Jawa Barat periode lama, dan penetapannya akan dilakukan oleh periode baru,” ucapnya.


Sebelumnya, Banggar DPRD Kabupaten Tasikmalaya telah menanyakan mekanisme pembahasan Ranperda P2APBD TA 2023 di DPRD Jawa Barat, serta mengajukan pertanyaan tentang pembahasan KUA PPAS TA 2025.(dit)

×
Berita Terbaru Update