H. Pepep Saepul Hidayat, S.Ikom, M.I.P. Anggota Komisi III DPRD Provinsi Jawa Barat. (dok/ist) |
BANDUNG | BeritaOKI | H. Pepep Saepul Hidayat, S.Ikom, M.I.P. Anggota Komisi III DPRD Provinsi Jawa Barat minta pemerintah menangkap bandar judi online atau konvensional. Hal tersebut dinilai efektif dalam pemberantasan judi online atau pun konvensional.
“Tangkap
bandarnya supaya praktik judi online atau konvensional ini diberantas sampai
tuntas,” ujar H. Pepep Saepul Hidayat politisi Partai Persatuan Pembangunan
(PPP) Praksi Gerindra Persatuan, Senin (9/7/2024).
Menurut
Pepep, pemblokiran situs judi online dinilai tidak cukup efektif, karena situs
mudah direplikasi. Selain itu, pembuatan situs judi online pun sangat mudah
dibuat saat ini. Sehingga penangkapan bandar dinilai sangat penting.
Kemudian,
mengingat judi online dan konvensional dipengaruhi oleh mindset orang ingin
memperoleh uang dengan cara yang instan. Maka dari itu perlu upaya pemberian
peringatan atau imbauan kepada masyarakat oleh pemerintah, tokoh masyarakat
hingga tokoh agama.
“Orang yang
melakukan judi online itu kan ingin kaya mendadak, nah ini kan soal perspektif.
Jadi harus juga ada upaya perubahan perspektif atau mindset,” ujar Pepep Anggota Dewan Jabar dari
Daerah Pemilihan Kabupaten Sumedang, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Subang.
H. Pepep
Saepul Hidayat mengapresiasi atas upaya pemberantasan judi online yang
dilakukan Pemerintah Provinsi Daerah Jabar, salah satunya lewat diterbitkannnya
Surat Edaran Gubernur Jabar Nomor: 98/KPG.03.04/INSPT tentang Larangan Judi
Online dan Judi Konvensional.
Penerbitan
surat edaran tersebut dinilai cukup efektif untuk memberantas judi online
hingga konvensional, karena ada sanksi dan pelimpahan penanganan kasus kepada
aparat penegak hukum, juga larangan kepada seluruh ASN di Jawa Barat hingga
pegawai BUMD melakukan judi online dan konvensional, dan adanya instruksi
pembentukan tim internal untuk penanganan kasus judi online dan konvensional.
“Pemberantasan
judi online dan konvensional ini harus secara menyeluruh, dan melibatkan
seluruh pihak tidak hanya pemerintah pusat tetapi juga pemerintah daerah,” kata
dia.
Untuk
diketahui Jawa Barat menjadi peringkat utama dalam praktik judi online di
Indonesia, dengan nilai transaksi sebesar Rp3,8 triliun rupiah. (adip/sbr)