Notification

×

Iklan

Iklan

H. Pepep Saepul Hidayat Mengapresiasi Upaya Pemberantasan Judi Online di Jabar

Selasa, 09 Juli 2024 | 20:22 WIB Last Updated 2024-07-21T14:40:27Z

 

H. Pepep Saepul Hidayat, S.Ikom, M.I.P. Anggota Komisi III DPRD Provinsi Jawa Barat. (dok/ist)


BANDUNG | BeritaOKI | H. Pepep Saepul Hidayat, S.Ikom, M.I.P. Anggota Komisi III DPRD Provinsi Jawa Barat minta pemerintah menangkap bandar judi online atau konvensional. Hal tersebut dinilai efektif dalam pemberantasan judi online atau pun konvensional.


“Tangkap bandarnya supaya praktik judi online atau konvensional ini diberantas sampai tuntas,” ujar H. Pepep Saepul Hidayat politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Praksi Gerindra Persatuan, Senin (9/7/2024).


Menurut Pepep, pemblokiran situs judi online dinilai tidak cukup efektif, karena situs mudah direplikasi. Selain itu, pembuatan situs judi online pun sangat mudah dibuat saat ini. Sehingga penangkapan bandar dinilai sangat penting.


Kemudian, mengingat judi online dan konvensional dipengaruhi oleh mindset orang ingin memperoleh uang dengan cara yang instan. Maka dari itu perlu upaya pemberian peringatan atau imbauan kepada masyarakat oleh pemerintah, tokoh masyarakat hingga tokoh agama.


“Orang yang melakukan judi online itu kan ingin kaya mendadak, nah ini kan soal perspektif. Jadi harus juga ada upaya perubahan perspektif atau mindset,” ujar Pepep Anggota Dewan Jabar dari Daerah Pemilihan Kabupaten Sumedang, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Subang.


H. Pepep Saepul Hidayat mengapresiasi atas upaya pemberantasan judi online yang dilakukan Pemerintah Provinsi Daerah Jabar, salah satunya lewat diterbitkannnya Surat Edaran Gubernur Jabar Nomor: 98/KPG.03.04/INSPT tentang Larangan Judi Online dan Judi Konvensional.


Penerbitan surat edaran tersebut dinilai cukup efektif untuk memberantas judi online hingga konvensional, karena ada sanksi dan pelimpahan penanganan kasus kepada aparat penegak hukum, juga larangan kepada seluruh ASN di Jawa Barat hingga pegawai BUMD melakukan judi online dan konvensional, dan adanya instruksi pembentukan tim internal untuk penanganan kasus judi online dan konvensional.


“Pemberantasan judi online dan konvensional ini harus secara menyeluruh, dan melibatkan seluruh pihak tidak hanya pemerintah pusat tetapi juga pemerintah daerah,” kata dia.


Untuk diketahui Jawa Barat menjadi peringkat utama dalam praktik judi online di Indonesia, dengan nilai transaksi sebesar Rp3,8 triliun rupiah. (adip/sbr)

×
Berita Terbaru Update