BANDUNG | BeritaOki | Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P2APBD) Provinsi Jabar Tahun Anggaran (TA) 2023 telah disahkan menjadi Peraturan Daerah.
Penetapan Perda P2APBD Provinsi Jabar TA 2023 dilakukan dalam rapat paripurna setelah laporan disampaikan oleh Badan Anggaran (Banggar). Penetapan tersebut melibatkan persetujuan Ranperda P2APBD Provinsi Jabar TA 2023 dan penandatanganan persetujuan bersama DPRD Jawa Barat serta Penjabat (Pj) Gubernur Jabar, Bey Triadi Machmudin, yang mengakhiri pendapat gubernur.
Rapat paripurna untuk penetapan Perda P2APBD Provinsi Jabar TA 2023 dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, Brigadir Jenderal TNI (Purn) Taufik Hidayat, dengan didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Ineu Purwadewi Sundari, Oleh Soleh, dan Ade Ginanjar. Hadir juga Pj Gubernur Jabar Bey Triadi Machmudin serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Jabar.
Taufik Hidayat menjelaskan bahwa Ranperda P2APBD Provinsi Jabar TA 2023 telah disahkan menjadi Perda pada hari ini. Sebelum disahkan, pada 24 Juni 2024, Pj Gubernur Jabar Bey Triadi Machmudin telah menyampaikan nota pengantar mengenai Ranperda P2APBD Provinsi Jabar TA 2023. Pembahasan Ranperda tersebut telah disetujui dalam rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Jawa Barat yang melibatkan komisi-komisi, fraksi-fraksi, dan Badan Anggaran.
“Alhamdulillah, Banggar DPRD Jawa Barat telah menyelesaikan tugasnya dan menyampaikan laporannya dalam rapat paripurna,” ujar Taufik Hidayat dari Kota Bandung, Jumat (12/7/2024).
Setelah penetapan oleh DPRD Jawa Barat, diharapkan Pj Gubernur Jabar Bey Triadi Machmudin dapat mengimplementasikan keputusan tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dalam penyampaiannya, Anggota Banggar DPRD Jawa Barat Daddy Rohanady menjelaskan bahwa Ranperda yang disampaikan adalah Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Hasil audit resmi telah disampaikan oleh BPK RI dalam rapat paripurna DPRD Jawa Barat.
“Kami bersyukur dapat mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang ke-13 kalinya. Ini merupakan indikator bahwa pengelolaan keuangan Pemprov Jabar telah dilakukan dengan baik dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Daddy Rohanady.
Namun demikian, dia juga mengakui bahwa prestasi ini bukan berarti kesempurnaan dan masih terdapat temuan dari BPK RI yang perlu diperbaiki.
Sementara itu, dalam pendapat akhirnya, Pj Gubernur Jabar Bey Triadi Machmudin mengucapkan apresiasi dan terima kasih kepada DPRD Jawa Barat atas pembahasan Ranperda P2APBD Jabar TA 2023.
“Saya sangat mengapresiasi kerja keras anggota dewan dan perangkat daerah yang terlibat dalam penyusunan laporan pertanggungjawaban ini. Kolaborasi ini memungkinkan Perda tentang P2APBD Jabar Tahun 2023 bisa disetujui secara bersama-sama,” kata Bey Triadi Machmudin.(dit)