H. Pepep Saepul Hidayat, S.Ikom, M.I.P. (dok/ist) |
BANDUNG | BeritaOKI | Pilkada Serentak akan dilaksanakan pada 27 November mendatang. Tahapan pelaksanaan pun saat ini sedang berlangsung.
Pada Pilkada
mendatang Kemendagri mengeluarkan Surat Edaran (SE) untuk Aparatur Sipil Negara
(ASN) aktif yang akan maju mencalonkan di Pemilihan Kepala-Wakil Kepala Daerah
(Pilkada) 2024 wajib mundur dari jabatannya minimal 40 hari sebelum melakukan
pendaftaran dimulai.
Menyikapi
hal itu Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
Jawa Barat, H. Pepep Saepul Hidayat, S.Ikom, M.I.P mengapresiasi dan dukungan
dengan terbitnya Surat Edaran dari Kemendagri tersebut.
Lebih lanjut
Anggota DPRD Jawa Barat ini mengatakan ASN yang mau maju Pilkada 2024 ya
silakan, tapi wajib mundur dari jabatannya dan ikuti aturan. Salah satunya agar
tidak menggunakan fasilitas negara,tegas politisi senior partai berlambang
bintangn mercy ini.
Ditambahkan
Wakil Ketua Fraksi Gerindra Persatuan DPRD Provinsi Jawa Barat ini, ASN
bagaimana pun juga punya potensi, pengalaman mengurus administrasi
pemerintahan, mengurus masyarakat. Sama halnya dengan calon kepala daerah
petahana atau incumbent yang bakal mengikuti Pilkada 2024 seharusnya
mengundurkan diri tidak hanya cuti. Pasalnya, jika hanya cuti hal tersebut
dinilai tidak adil.
Menurut Pepep
karena hanya dengan cuti ya ada potensi intervensi, itu yang dikhawatirkan,
tegas wakil rakyat dari daerah pemilihan (dapil) Kabupaten Sumedang, Kabupaten
Majalengka, Kabupaten Subang.
Untuk
diketahui dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang mengatur terkait
ketentuan ASN yang maju ke Pilkada disebutkan dalam Pasal 56, bahwa pejabat
pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama yang akan mencalonkan
diri menjadi gubernur dan wakil gubernur, bupati/walikota, dan wakil
bupati/wakil walikota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis dari
PNS sejak ditetapkan sebagai calon.
Pasal 59
ayat (3) yakni, pegawai ASN yang mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi
Presiden dan Wakil Presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan
Perwakilan Daerah, gubernur dan wakil gubernur, bupati/walikota dan wakil
bupati/wakil walikota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis sebagai
Pegawai ASN sejak ditetapkan sebagai calon. (adip/sbr)