Notification

×

Iklan

Iklan

ASN Ikut Pilkada, H. Pepep Saepul Hidayat : Wajib Mundur.

Kamis, 18 Juli 2024 | 20:55 WIB Last Updated 2024-07-21T14:36:16Z

 

H. Pepep Saepul Hidayat, S.Ikom, M.I.P. (dok/ist)


BANDUNG | BeritaOKI | Pilkada Serentak akan dilaksanakan pada 27 November mendatang. Tahapan pelaksanaan pun saat ini sedang berlangsung.


Pada Pilkada mendatang Kemendagri mengeluarkan Surat Edaran (SE) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif yang akan maju mencalonkan di Pemilihan Kepala-Wakil Kepala Daerah (Pilkada) 2024 wajib mundur dari jabatannya minimal 40 hari sebelum melakukan pendaftaran dimulai.


Menyikapi hal itu Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Jawa Barat, H. Pepep Saepul Hidayat, S.Ikom, M.I.P mengapresiasi dan dukungan dengan terbitnya Surat Edaran dari Kemendagri tersebut.


Lebih lanjut Anggota DPRD Jawa Barat ini mengatakan ASN yang mau maju Pilkada 2024 ya silakan, tapi wajib mundur dari jabatannya dan ikuti aturan. Salah satunya agar tidak menggunakan fasilitas negara,tegas politisi senior partai berlambang bintangn mercy ini.


Ditambahkan Wakil Ketua Fraksi Gerindra Persatuan DPRD Provinsi Jawa Barat ini, ASN bagaimana pun juga punya potensi, pengalaman mengurus administrasi pemerintahan, mengurus masyarakat. Sama halnya dengan calon kepala daerah petahana atau incumbent yang bakal mengikuti Pilkada 2024 seharusnya mengundurkan diri tidak hanya cuti. Pasalnya, jika hanya cuti hal tersebut dinilai tidak adil.

 

 

Menurut Pepep karena hanya dengan cuti ya ada potensi intervensi, itu yang dikhawatirkan, tegas wakil rakyat dari daerah pemilihan (dapil) Kabupaten Sumedang, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Subang.


Untuk diketahui dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang mengatur terkait ketentuan ASN yang maju ke Pilkada disebutkan dalam Pasal 56, bahwa pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama yang akan mencalonkan diri menjadi gubernur dan wakil gubernur, bupati/walikota, dan wakil bupati/wakil walikota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis dari PNS sejak ditetapkan sebagai calon.


Pasal 59 ayat (3) yakni, pegawai ASN yang mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Presiden dan Wakil Presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, gubernur dan wakil gubernur, bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis sebagai Pegawai ASN sejak ditetapkan sebagai calon. (adip/sbr)

×
Berita Terbaru Update