BANDUNG | BeritaOKI | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Provinsi Jawa Barat segera menindaklanjuti atau membahas Rancangan Peraturan
Daerah atau Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (P2APBD) Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2023.
Taufik Hidayat menjelaskan, berdasarkan Peraturan DPRD Nomor
1 Tahun 2022 Pasal 184 ayat 1 bahwa gubernur menyampaikan Ranperda tentang
P2APBD kepada DPRD paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Sehubungan dengan hal tersebut, pada hari ini (Senin, 24
Juni 2024) Pj Gubernur Jabar (Bey Triadi Machmudin) menyampaikan nota pengantar
Ranperda tentang P2APBD TA 2023,” jelas Taufik Hidayat, Kota Bandung, Senin
(24/6/2024).
Hal tersebut disampaikan Ketua DPRD Jawa Barat Brigadir
Jenderal TNI (Purn) Taufik Hidayat dalam rapat paripurna dengan agenda
penyampaian nota pengantar Gubernur Jawa Barat atas Ranperda P2APBD Jawa Barat
Tahun Anggaran 2023.
Setelah penyampaian nota pengantar Ranperda tentang P2APBD
TA 2023 oleh Pj Gubernur Jabar Bey Triadi Machmudin hari ini. Selanjutnya
Ranperda tentang P2APBD TA 2023 akan dibahas pada rapat komisi-komisi pada 25
Juni sampai dengan 27 Juni 2024.
Dilanjutkan dengan rapat fraksi-fraksi pada 1 Juli 2023.
Kemudian akan dilaksanakan rapat paripurna pada 2 Juli 2024 dengan agenda
pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Ranperda P2APBD TA 2023
Sementara itu Pj Gubernur Jabar Bey Triadi Machmudin
mengatakan, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Provinsi Jabar TA 2023
merupakan salah satu kewajiban konstitusional selaku kepala daerah, serta wujud
pertanggungjawaban Pemerintah Daerah Provinsi Jabar atas pelaksanaan APBD
Provinsi Jabar TA 2023 kepada DPRD Jawa Barat.
Ranperda P2APBD TA 2023 yang disampaikan berupa Laporan
Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK) RI. Laporan hasil pemeriksaannya secara resmi telah disampaikan
BPK RI pada saat rapat paripurna DPRD penyerahan LHP atas LKPD TA 2023 pada 21
Mei 2024.
“Alhamdulillah kita bisa mempertahankan opini Wajar Tanpa
Pengecualian (WTP) untuk ke-13 kalinya,” kata Bey Triadi Machmudin.
Substansi nota pengantar Gubernur Jawa Barat atas Ranperda
P2APBD Jawa Barat Tahun Anggaran 2023 ini meliputi; laporan Realisasi Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih
atau LPSAL, neraca, Laporan Operasional (LO), Laporan Arus Kas (LAK), Laporan
Perubahan Ekuitas (LPE) dan Catatan atas Laporan Keuangan (CALK).
Untuk diketahui rapat paripurna dengan agenda penyampaian
nota pengantar Gubernur Jawa Barat atas Ranperda P2APBD Jawa Barat Tahun
Anggaran 2023 tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Jawa Barat Brigadir
Jenderal TNI (Purn) Taufik Hidayat, hadir Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Ineu
Purwadewi Sundari dan Ade Ginanjar. Hadir langsung Penjabat (Pj) Gubernur Jabar
Bey Triadi Machmudin hingga Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda)
Jabar.