Notification

×

Iklan

Iklan

Pelayanan SIM Harus Menjadi Peserta Aktif BPJS Kesehatan

Selasa, 04 Juni 2024 | 22:38 WIB Last Updated 2024-06-05T15:43:37Z



BANDUNG | BeritaOKI | Kini bagi yang ingin mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan B dan C, atapun yang hendak membuat baru atau memperpanjang SIM telah diberlakukan peraturan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan dalam status masa panjangnya diharuskan aktif.


Wilayah yang menerapkan diseluruh layanan bagian pengurus SIM, di wilayah Aceh, Sumatera Selatan, Sumatera Barat, DKI Jakarta, Kalimanan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur.



Uji coba akan  ini berlangsung mulai 1 Juli – 30 September 2024. Tercatat, saat ini peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mencapai 97% penduduk Indonesia, namun dari persentase tersebut 20% tidak aktif.


Pemohon SIM yang ingin mengetahui apakah status BPJS berlaku aktif atau tidaknya, dapat melakukan pengecekkan melalui no Whatsapp Pandawa di no 08118165165 atau aplikasi mobile JKN.


Dengan dijadikannya syarat perpanjangan dan bikin SIM pakai BPJS Kesehatan, pemerintah berharap pemohon SIM terlindungi dengan Jaminan Kesehatan Sosial (JKN). *Ditmur*

×
Berita Terbaru Update