Notification

×

Iklan

Iklan

Belum 1x24 Jam, Polsek Mesuji Polres OKI Tangkap Pelaku Curas Terhadap IRT

Senin, 22 Januari 2024 | 21:31 WIB Last Updated 2024-01-22T14:31:24Z

 


MESUJI | BeritaOKI | Jajaran Polsek Mesuji Polres OKI Polda Sumsel berhasil membekuk dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap seorang Ibu Rumah Tangga (IRT). Bahkan belum 1x24 jam. 


Dijelaskan Kapolres OKI, AKBP Hendrawan, SH, SIK, didampingi kasi humas, Iptu Hendi, melalui Kapolsek Mesuji, AKP Bambang Wiyono, SH, kejadian itu terjadi pada Minggu (21/01) sekira pukul 14.00 WIB di desa Surya Adi Blok B Kecamatan Mesuji Kab. OKI. 


Korbannya adalah Anis Nur Kholifah Binti Suratmin (29). 


Sementara pelakunya yakni Hasan Baki Bin Baki (33), warga desa Pematang Panggang Kecamatan Mesuji Kab. OKI, dan Ferli Fernando alias Abu Bin Rudi Yanto (25), warga desa Pematang Panggang, Kecamatan  Mesuji. 


Kedua pelaku ini lanjut AKP Bambang, sehari-harinya berprofesi sebagai petani. 


Saat melakukan aksinya kedua pelaku masuk ke rumah korban melalui pintu belakang yang tidak dikunci untuk mengambil harta benda berharga milik korban. 


Setelah masuk kedalam rumah korban, pelaku pun kepergok oleh korban. 


Seketika itu juga salah satu dari pelaku   langsung mengancam korban dengan senjata tajam jenis pisau. 


Selanjutnya korban dibawa ke kamar korban, lalu mengikat tangan dan kaki korban menggunakan tali. 


Setelah itu, pelaku mulai beraksi mengambil uang korban senilai Rp. 2 juta yang disimpan korban didalam lemarinya. 


Kemudian mengambil satu unit handphone merk realmi 8 pro berikut powerbank warna kuning dan juga mengambil satu unit sepeda motor

 Honda beat warna merah.


Usai mengambil barang-barang tersebut, pelaku pun meninggalkan TKP. 


Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugikan diperkirakan lebih kurang sebesar Rp. 20 juta. 


Atas laporan korban, polisi pun bergerak cepat. Dimana pada pukul 16.00 WIB, polisi mendapatkan informasi jika kedua pelaku sedang berada di Kabupaten Tulang Bawang, Lampung Barat. 


Polisi langsung memburu pelaku dan akhirnya berhasil menangkap keduanya. 


Dihadapan petugas, pelaku pun mengakui perbuatannya dan langsung digelandang ke Mapolsek Mesuji guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. 


Ada pun barang bukti yang diamankan diantaranya, unit sepeda motor Honda beat warna merah putih nopol BG 3608 KAK milik korban, satu unit motor Honda Revo warna hitam tanpa nopol milik pelaku, handphone ealme warna biru milik korban, handphone Vivo warna biru hitam milik pelaku, senjata tajam pisau bergagang kayu bersarung kulit milik pelaku, uang 700 ribu rupiah milik korban, gazibu (penutup wajah-red) warna hitam motip tengkorak, kain perca yang digunakan untuk mengikat leher korban, dan satu buah kabel pengikat korban. 


Pelaku dijerat pasal 365 ayat 2 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal sembilan tahun penjara. (pn/rd)

×
Berita Terbaru Update