Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Enjang Tedi, melaksanakan kegiatan sosialisasi penyebarluasan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif. (ist) |
KAB.GARUT | BERITAOKI.COM | Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Enjang Tedi, melaksanakan kegiatan sosialisasi penyebarluasan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif di Gedung Balai Paminton Kabupaten Garut pada Kamis (30/11/2023).
Enjang Tedi mengatakan ekonomi kreatif (ekraf) harus bisa meningkatkan pendapatan asli daerah dan membuka lapangan kerja, mengingat jumlah usaha ekraf yang bergerak di Provinsi Jawa Barat mencapai 1,5 juta unit dan mendominasi subsektor kerajinan tangan, kuliner, dan fesyen.
Selain itu, penyerapan tenaga kerja di bidang ekraf cukup tinggi hingga mencapai 3,8 juta.
Menurut dia, kontribusi ekonomi kreatif di Jawa Barat dalam meningkatan ekonomi di tingkat nasional cukup besar, angkanya mencapai Rp191,3 triliun atau 20,73 persen dari total produk domestik bruto (PDB) ekraf nasional. Nilai ekspornya mencapai 6,38 juta USD atau 31,93 persen dari total ekspor ekraf nasional.
Enjang Tedi lalu mengajak berbincang dan berdiskusi Komunitas Ekonomi Kreatif (Ekraf) di Kabupaten Garut yang tergabung dalam Garut Ekonomi kreatif Hub dan Mojang Jajaka (Moka) tersebut di Gedung Balai Paminton, Kamis lalu.
“Di Kabupaten Garut, ekonomi kreatif harus bisa meningkatkan pendapatan asli daerah dan membuka lapangan kerja,” jelas Enjang Tedi.
Politisi Partai Amanat Nasional itu menegaskan, ekonomi kreatif merupakan salah satu aktivitas ekonomi yang berperan penting dalam menopang ketahanan ekonomi masyarakat, memajukan pembangunan, mengembangkan inovasi, kreativitas dan daya saing, hingga mewujudkan pertumbuhan ekonomi serta penciptaan lapangan kerja.
“Potensi ekonomi kreatif di Jawa Barat yang cukup banyak perlu dikembangkan dan dimanfaatkan secara optimal melalui perluasan produk ekonomi kreatif dengan penyediaan infrastruktur serta teknologi informasi dan komunikasi yang berkualitas,” papar Enjang.
Ditegaskan politisi asal Kabupaten Garut itu, bahwa dukungan dari pemerintah daerah mutlak diperlukan dalam menciptakan iklim usaha yang kondusif. Dengan adanya Perda 15/2017 diharapkan mampu mendorong peningkatan daya saing serta kreativitas para pelaku dan pengusaha ekonomi kreatif.
Perda tersebut membidik ekonomi kreatif mulai berbasis budaya, seni, media, dan teknologi, hingga berbasis kreasi fungsional/desain.
“Kita bisa berkarya di sektor-sektor itu yang sesuai dengan minat dan kemampuan kita karena Kabupaten Garut memiliki potensi yang sangat banyak yang bisa digali dan dikembangkan,” ungkap Enjang. (adv/ta)