KAB.BANDUNG | BERITAOKI.COM | Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Hj. Thoriqoh Nashrullah Fitriyah Sebarluaskan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat No.1 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren kepada masyarakat Cangkuang Wetan Kec. Dayeuhkolot Kab. Bandung, Jum'at (1/12/23).
Thoriqoh mengatakan, keberadaan pesantren di Provinsi Jawa Barat dan khususnya di kabupaten Bandung memiliki peranan penting dalam turut serta mencerdaskan anak bangsa. Bukan hanya sebagai lembaga pendidikan ilmu pengetahuan dan teknologi tetapi juga kepribadian yang islami.
"Keberadaan pesantren di Provinsi Jawa Barat dan khususnya di kabupaten Bandung memiliki peranan penting dalam turut serta mencerdaskan anak bangsa, bukan hanya sebagai lembaga pendidikan tetapi juga untuk membentuk kepribadian yang islami" ujar Hj.Thoriqoh.
Oleh karenanya lanjut Thoriqoh, Pemerintah sangat memperhatikan keberadaan pesantren salah satunya dengan di sahkannya Perda Provinsi Jawa Barat No.1 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren. (hms/ta)