Ketua KPK Firli Bahuri (Dok/ist) |
JAKARTA | BeritaOKI | Ketua KPK Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka pemerasan kepada SYL (Syahrul Yasin Limpo). Pengacara Firli, Ian Iskandar, mengatakan pihaknya akan mengikuti proses hukum.
"Kita ikuti proses hukumnya," kata Ian saat dihubungi, Kamis (23/11/2023) malam.
Ian juga menjawab soal indikasi Firli mengundurkan diri setelah ditetapkan tersangka. Pengacara Firli itu mengatakan status tersangka kepada Firli belum tentu benar di mata hukum
"Kan belum tentu penetapan ini benar menurut hukum," katanya.
Dia tidak memerinci saat ditanya apakah Firli akan melakukan gugatan praperadilan terkait status tersangkanya. Ian menyebut pihaknya akan taat terhadap proses hukum.
"Kita ikuti proses hukumnya," katanya.
Penetapan tersangka kepada Filri telah melalui serangkaiaan proses penyidikan. Firli ditetapkan tersangka berdasarkan gelar perkara yang dilakukan malam ini di Polda Metro Jaya.
"Maka pada hari Rabu hari ini tanggal 22 November 2023 sekitar pukul 19.00 bertempat di ruang perkara Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah dilakukan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapksn saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak di Polda Metro Jaya.
Lebih lanjut Ade mengatakan sejumlah langkah akan dilakukan penyidik usai Firli ditetapkan tersangka. Salah satunya penyidik Polda Metro Jaya segera memeriksa Firli sebagai tersangka. (hms)