Ilustrasi Dj Remix. (istimewa) |
PALEMBANG | BERITAOKI.COM | Polrestabes Palembang mengeluarkan surat edaran terkait larangan memainkan musik remix di hiburan organ tunggal. Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono mengatakan, larangan tersebut dilakukan untuk mengantisipasi perederan narkoba hingga tindak pidana lainnya.
Ia menyebutkan bahwa musik remix yang sering dimainkan oleh organ tunggal saat acara pernikahan maupun lainnya sering memancing keresahan di masyarakat.
Sebab berdasarkan analisa kepolisian, acara orgen tunggal yang menyajikan musik remix rentan dijadikan tempat tindak penyalahgunaan narkoba atau semacamnya dan tak sedikit berujung keributan hingga telan korban jiwa.
Kendati demikian, ia menyebutkan, pelarangan tersebut hanya terhadap pilihan musik atau lagu bukan untuk keberadaan hiburan orgen tunggal atau sejenisnya.
Adapun mengingat orgen tunggal adalah salah satu sarana hiburan masyarakat yang kerap disajikan untuk acara seperti pesta pernikahan ataupun seremonial.
Larangan memainkan musik remix, disebut, telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2017 dan Peraturan Walikota (Perwali) nomor 3 Tahun 2004.
Para pelanggar bisa didenda Rp5 Juta dan penjara maksimal 3 bulan penjara. Pemilik organ tunggal juga bisa dikenakan denda Rp 3 juta dan kurungan badan selama satu pekan.
Terlebih lagi di Sumsel, dua tahun terakhir dalam kondisi memprihatinkan karena berdasarkan laporan dari Badan Narkotika Nasional mencatat provinsi ini berada di peringkat ketiga nasional untuk jumlah peredaran narkotika terbanyak dengan jumlah barang bukti narkoba jenis sabu-sabu, ekstasi, ganja, dan sebagainya mencapai rata-rata 82 kilogram per tahun 2022.