Notification

×

Iklan

Iklan

Pengendara Motor Tabrakan dengan Truk di Lenteng Agung Terancam Kena Sanksi

Rabu, 23 Agustus 2023 | 06:00 WIB Last Updated 2023-08-23T13:24:17Z

Tangkapan layar video twitter/creepylogy_


JAKARTA | BERITAOKI.COM | Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Bayu Marfiando menyebut para pengendara motor yang tertabrak truk di Lenteng Agung terancam kena tilang.


Insiden tabrakan itu terjadi di Jalan Raya Lenteng Agung, wilayah Jagakarsa, Jakarta Selatan, tepatnya di depan Halte Wijaya Kusuma, Selasa (22/8/2023) pagi.


Tabrakan bermula dari truk dengan nopol B 9127 KYY yang mengangkut hebel, di kendarai Ahmad Sumantri, melaju dari utara ke arah selatan. Tepat di Jalan Raya Lenteng Agung, truk itu bertabrakan dengan beberapa motor yang melawan arus.


Akibat dari kejadian ini, lima orang dilaporkan mengalami luka-luka. Tiga orang luka berat dan dua orang luka ringan.


"Tepatnya di depan Halte Wijaya Kusuma bertabrakan dengan beberapa kendaraan sepeda motor yang melaju melawan arah. Akibat dari kejadian tersebut mengakibatkan lima orang luka-luka terdiri dari tiga orang luka berat dua orang luka ringan," kata Bayu, Selasa (22/8/2023).


Bayu menjelaskan, penyebab tabrakan yang terjadi akibat pengendara motor yang melawan arus. Namun pihaknya masih mendalami terkait insiden tabrakan ini.


"Apakah ada dugaan atau kesengajaan atau nggak dari pengendara mobil, itu masih kita dalami. Sejauh ini, yang diduga sebagai penyebab kecelakaan karena kendaraan melawan arus," bebernya.


Lebih lanjut, kata Bayu, jika nanti ditemukan pelanggaran lalu lintas, pengendara sepeda motor akan dikenakan sanksi tilang.


"Iya bukan hanya tilang kalau ternyata nanti hasil penyidikan mereka salah, ya mereka juga bisa di pidana. Pidana walaupun kerugiannya hanya kerugian materil ya," kata Bayu.


"Itu prosesnya lanjut enggak hanya tilang, tapi nanti mekanisme laka lantasnya yang akan kita terapkan," tambahnya.


Disisi lain, PT Jasa Raharja menolak memberikan santunan kepada delapan pemotor yang tertabrak truk di Lenteng Agung, kemarin.


Hal tersebut mereka putuskan dengan merujuk UU Nomor 34/1964 jo PP Nomor 18/1965 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

×
Berita Terbaru Update