Notification

×

Iklan

Iklan

Nadiem Makarim Tak Wajibkan Skripsi Sebagai Syarat Kelulusan

Rabu, 30 Agustus 2023 | 18:07 WIB Last Updated 2023-08-30T11:07:42Z

 

Nadiem Makarim, Mendikbudristek. (kemendikbud)

JAKARTA | BERITAOKI.COM | Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim tidak mewajibkan skripsi sebagai syarat kelulusan mahasiswa S1 dan D4.


Hal itu diluncurkan lewat Merdeka Belajar Episode Ke-26 yang bertajuk Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi.


"Pendidikan tinggi memiliki peran penting sebagai pendorong pertumbuhan yang berkelanjutan, persiapan SDM unggul, dan sebagai tulang punggung inovasi," katanya di Jakarta, Selasa.


Episode Merdeka Belajar kali ini mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.


Ada dua aspek dalam kebijakan ini yang akan mampu mentransformasi pendidikan tinggi yaitu pertama adalah memerdekakan standar nasional pendidikan tinggi dan kedua adalah sistem akreditasi pendidikan tinggi yang meringankan beban administrasi dan finansial.


Standar nasional pendidikan tinggi yang lebih memerdekakan yaitu standar nasional kini berfungsi sebagai pengaturan framework dan tidak lagi bersifat preskriptif dan detail seperti di antaranya terkait pengaturan tugas akhir mahasiswa.


Sebelumnya, standar nasional pendidikan tinggi bersifat kaku dan rinci sehingga perguruan tinggi kurang leluasa merancang proses dan bentuk pembelajaran sesuai kebutuhan keilmuan dan perkembangan teknologi.


Misalnya, syarat kelulusan yang tidak relevan dengan zaman dan alokasi waktu yang diatur sampai per menit per minggu dalam satu satuan kredit semester (sks).


"Tugas akhir bisa berbentuk macam-macam, bisa berbentuk prototipe, proyek, bisa berbentuk lainnya, bukan hanya skripsi tesis dan disertasi. Keputusan ini ada di perguruan tinggi," kata Nadiem.


Aturan itu diatur lebih rinci pada Pasal 18. Dalam beleid itu dijelaskan tugas atau proyek akhir itu juga bisa dilakukan secara berkelompok.


"Penerapan kurikulum berbasis proyek atau bentuk pembelajaran lainnya yang sejenis dan asesmen yang dapat menunjukkan ketercapaian kompetensi lulusan," demikian bunyi Pasal 18 angka 9 huruf b.

×
Berita Terbaru Update