Notification

×

Iklan

Iklan

Ferdy Sambo Terhindar dari Hukuman Mati, Jadi Penjara Seumur Hidup

Kamis, 10 Agustus 2023 | 05:30 WIB Last Updated 2023-08-09T22:30:00Z

Ferdy Sambo. (humas)


JAKARTA | BERITAOKI.COM | Mahkamah Agung (MA) RI telah usai menggelar sidang putusan atas kasasi yang diajukan Ferdy Sambo, terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.


Hasilnya, MA memutuskan menolak kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ferdy Sambo Dkk. Namun, Hakim melakukan perbaikan vonis sehingga hukuman pun berubah menjadi pidana penjara seumur hidup dari sebelumnya hukuman mati.


"Tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana menjadi: Melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi.


Sebelumnya, Ferdy Sambo yang merupakan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri itu mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 12 Mei 2023.


Berdasarkan Sistem Informasi Perkara pada laman web ma, permohonan kasasi Ferdy Sambo teregister dengan nomor perkara 813 K/Pid/2023. Sementara itu, status perkaranya tertulis dalam proses pemeriksaan majelis.


Adapun majelis hakim yang diturunkan MA untuk mengadili perkara itu adalah Suhadi selaku ketua majelis; Suharto selaku anggota majelis 1; Jupriyadi selaku anggota majelis 2; Desnayeti selaku anggota majelis 3; dan Yohanes Priyana selaku anggota majelis 4.


Ferdy Sambo divonis mati oleh majelis hakim PN Jaksel pada Senin (13/2). Lalu, ia menyatakan banding pada Kamis (16/2) atas putusan majelis hakim PN Jaksel tersebut.

×
Berita Terbaru Update