Notification

×

Iklan

Iklan

Polri Selamatkan 2.176 Orang di Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang

Selasa, 25 Juli 2023 | 20:43 WIB Last Updated 2023-07-25T13:43:08Z

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan. (humas)


JAKARTA | BERITAOKI.COM | Polri berhasil melakukan penindakan tegas terhadap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) selama periode 5 Juni hingga 24 Juli 2023. Dalam penanganan TPPO ini, Polri berhasil mengamankan total 847 tersangka yang terlibat dalam berbagai modus kejahatan perdagangan orang.


Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan telah tercatat sebanyak 711 laporan polisi terkait kasus perdagangan orang yang masuk selama kurun waktu tersebut. Korban yang berhasil diselamatkan sebanyak 2.176 orang.


“Jumlah korban TPPO sebanyak 2.176 orang. Jumlah tersangka pada kasus TPPO sebanyak 847 orang,” kata Ramadhan kepada wartawan, Selasa (25/7/2023).


Ramadhan mengungkapkan, Polri berhasil mengidentifikasi dan menetapkan 847 tersangka terlibat dalam praktik TPPO tersebut. Pelaku TPPO ini menggunakan berbagai modus untuk menjalankan aksi kejahatannya, termasuk memanfaatkan pekerja migran legal (PMI) atau pembantu rumah tangga (PRT), anak buah kapal (ABK), korban perdagangan seksual (PSK), dan eksploitasi anak.


Dalam upaya menangani kasus TPPO secara serius, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) TPPO pada tanggal 5 Juni 2023. Satgas ini bertugas untuk mengungkap dan menindak tegas pelaku perdagangan orang demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan berwibawa bagi masyarakat.


Ramadhan menegaskan bahwa penindakan TPPO menjadi prioritas utama Polri dalam melindungi masyarakat dari ancaman kejahatan perdagangan orang. Dengan kesigapan dan kerja keras, Polri berkomitmen untuk memberantas TPPO serta menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat.


×
Berita Terbaru Update