Former President Trump speaks at the America First Agenda Summit on July 26. Kyle Mazza/Anadolu Agency via Getty Images. |
BERITAOKI.COM |Mantan presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump ditahan, Selasa (4/4/2023). Ini terjadi persis sebelum pengadilan mulai menyidangkan kasusnya, di bawah kepolisian New York. Penahanan Trump terjadi setelah ia menyerahkan diri.
Hal ini merupakan tindak lanjut dari keputusan Dewan Juri pekan lalu. Ia resmi didakwa atas kasus kriminal, terkait kasus suap US$130.000 (sekitar Rp1,9 miliar) kepada Stromy Daniels, jelang pemilu 2016.
Ini menjadikan Trump sebagai mantan presiden pertama AS yang didakwa melakukan kejahatan. Dakwaan itu muncul saat Trump hendak mencalonkan diri kembali sebagai kandidat presiden dari Partai Republik untuk tahun 2024.