Notification

×

Iklan

Iklan

Banding, Hasil Vonis Sidang Ferdy Sambo Tetap Hukuman Mati

Rabu, 12 April 2023 | 21:28 WIB Last Updated 2023-04-12T14:28:25Z

Ferdy Sambi. (ist)


DKI JAKARTA | BERITAOKI.COM | Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan tingkat pertama terhadap terdakwa Ferdy Sambo. Dengan demikian, Ferdy Sambo tetap dihukum mati.


Sambo dinilai terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.


Sambo telah divonis dengan pidana mati, Putri divonis 20 tahun penjara, Ricky divonis dengan 13 tahun penjara dan Kuat divonis dengan 15 tahun penjara. Sementara Bharada E divonis dengan pidana 1,5 tahun penjara. Perkara Bharada E telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkracht.


×
Berita Terbaru Update