Notification

×

Iklan

Iklan

Terbukti Ikut Perencanaan Pembunuhan, AG Terancam Pidana 12 Tahun

Jumat, 31 Maret 2023 | 14:13 WIB Last Updated 2023-03-31T07:13:31Z

Agnes Gracia. (istimewa)


BERITAOKI.COM | Sidang pembacaan dakwaan terhadap (AG) sudah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/3/2023). Ia didakwa ikut merencanakan penganiayaan berat terhadap David Ozora.


"Dalam pembacaan dakwaan, pasal yang disampaikan masih sama dengan pasal yang pada saat proses penyidikan, yaitu penganiayaan berat berencana dengan tuntutan dakwaan alternatif," ujar kuasa hukum David Ozora, Melissa Anggraini usia sidang.


Oleh jaksa penuntut umum, Agnes Gracia dikenakan Pasal 76 C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat (1) juncto 56 subsider 353 ayat (1) subsider 351 ayat (2) KUHP.


"Untuk Undang-Undang Perlindungan Anak ancamannya 5 tahun, dan untuk penganiayaan berat tentang pembantuan pidana, ancaman pidananya 12 tahun," ujar kuasa hukum David Ozora, Melissa Anggraini usai sidang. (dbs)

×
Berita Terbaru Update