Anggota DPRD Jabar H.Pepep Saeful Hidayat, S.Ikom dari Fraksi Gerindra-Persatuan melakukan Sosper PDP di Gedung KNPI Kab Majalengka (foto:ist). |
MAJALENGKA | BERITAOKI.COM | Anggota DPRD Jawa Barat H.Pepep Saeful Hidayat, S.Ikom dari Fraksi Gerindra-Persatuan mengajak para generasi muda Majalengka untuk menjaga ketersediaan kebutuhan pangan dan menjaga inflasi serta mengawasi pendistribusian pangan. Hal ini sebagaimana diatur dalam Perda No 1 tahun 2020 tentang Pusat Distribusi Provinsi (PDP) Jabar.
Perda PDP ini, dibuat untuk menjaga dan mempertahankan akan ketersediaan kebutuhan pangan dan juga untuk menjaga inflasi serta meningkatkan kesejahteraan petani. Sehingga, masyarakat Jabar tidak kekurangan pangan. Jadi keberadaan PDP sangat penting dan strategis sekali.
Demikian disampaikan H. Pepep Saeful Hidayat S.Ikom yang juga Pjs Ketua DPW PPP Jabar dalam mensosialisasikan Perda PDP yang mayoritas diikuti oleh Generasi muda Majalengka.
Dikatakan, Perda Pusat Distribusi Provinsi ini terdiri dari 13 Bab dan 39 Pasal, yang didalamnya memuat pengaturan soal kebutuhan Sembilan bahan pokok pangan. Termasuk juga mengatur soal kewajiban Pemerintah Provinsi dalam menjaga ketersediaan bahan pangan, dan tata cara mendistrubusikannya.
Dengan demikian, Perda PDP menjadi payung hukum dalam mengendalikan harga serta meminimalisir terjadinya inflasi di Jawa Barat dan juga petani diharapkan akan menjadi lebih sejahtera, ujar Pepep anggota Komisi III DPRD Jabar ini.
Politisi PPP Jabar ini mengatakan, kehadiran dan keberadaan Perda No 1 tahun 2020 masih belum banyak diketahhui oleh masyarakat Jabar. Untuk itu, seluruh anggota DPRD Jabar secara serantak melakukan Penyebarluasan Perda PDP ini.
Penyebarluasan Perda PDP ini dalam rangka memberitahukan kepada masyarakat bahwa Pemerintah Provinsi Bersama DPRD Provinsi Jabar sudah membuat perda tentang pengendalian sembilan bahan pokok, ujarnya.
Lebih lanjut Pepep mengatakan, Perda PDP mengatur pusat distribusi yang dimiliki oleh BUMD Provinsi Jawa Barat. BuMD tersebut nantinya akan menampung seluruh hasil pertanian di Jawa Barat. Tujuannya tentu saja untuk mengendalikan harga pasar.
"Saat panen tiba, BUMD ini wajib membeli hasil pertanian di Jawa Barat ketika harga jual anjlok dengan harga lanyak. Bukan rahasia lagi biasanya ketika masa panen harganya anjlok. Pada saat seperti itu pusat distribusi wajib membeli dari petani. Ketika terjadi kekurangan bahan pertanian yang dibutuhkan masyarakat, BUMD wajib menjual kembali dengan harga yang wajar," tegas anggota Legislatif Jabar dari Dapil Jabar IX (Kab Sumedang Majalengka dan Kab Subang) ini.
Pepep berharap, keberadaan Perda PDP dapat memberi rasa aman bagi petani dan seluruh masyarakat Jawa Barat. Satu hal yang pasti: saat panen tiba petani tidak perlu lagi takut hasil pertaniannya tidak laku atau harganya anjlok. Mereka bisa menjualnya ke Pusat Distribusi Provinsi.
Ia juga mengatakan, bahwa saat ini Pusat Distribusi Provinsi baru ada Kabupaten Purwakarta, untuk itu kedepan DPRD Jabar akan terus mendorong agar Pusat Distribusi Provinsi ada di setiap Kabupaten /kota se Jabar. Karena tidak mungkin juga hasil pertanian dari berbagai kab/kota semuanya secara langsung mengirimkan produksi pertaniannya ke PDP di Kab Purwakarta.
Selain itu, DPRD Jabar itu, akan terus melakukan fungsi pengawasan terkait Perda PDP ini secara kontinyu. Bahkan DPRD Jabar juga secara intens berkomunikasi dengan semua stakeholders terkait agar implementasi perda Pusat Distribusi Provinsi lebih maksimal," tandasnya. (hms)