Notification

×

Iklan

Iklan

H. Daddy Rohanady Berikan Tanggapan Terkait Keberadaan Perda PP PMI

Senin, 13 Maret 2023 | 14:47 WIB Last Updated 2023-03-15T07:49:27Z



CIREBON | BERITAOKI.COM | Keberadaan Perda Penyelenggaraan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PP PMI) Asal Provinsi  Jawa Barat dinilai “sangat strategis”. Bagaimana pendapat  anggota DPRD Jabar Drs. H.Daddy Rohanady yang juga Wakil Ketua Fraksi Gerindra-Persatuan.


Memberi komentar singkat tentang Perda Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Asal Daerah Provinsi Jawa Barat.


Menurut Wakil Ketua Fraksi Gerindra itu, Provinsi Jawa Barat sangat beruntung karena telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Asal Daerah Provinsi Jawa Barat. Perda tersebut sangat strategis karena banyaknya pekerja migran Indonesia (PMI) yang berasal dari Provinsi Jawa Barat.


Perda tersebut dilahirkan dengan pertimbangan bahwa pekerja migran Indonesia dan calon pekerja migran Indonesia asal Jawa Barat harus dilindungi dari perdagangan orang, perbudakan dan kerja paksa, korban kekerasan, kesewenang-wenangan, kejahatan atas harkat dan martabat manusia, serta perlakuan lain yang melanggar hak asasi manusia.


Jadi saya sangat setuju dikatakan Perda PP PMI Asal  Jabar dikatakan “Sangat Strategis”, kata Daddy Rohanady kepada media usai melakukan sosialisasi perda tersebut , di Kab Cirebon, Senin, (13/03/2023).


Dikatakan Daddy, sebenarnya sudah ada Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pedoman Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Asal Jawa Barat. Namun, perda ini dianggap sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi yang ada. Oleh karena itu, dibutuhkan perda baru sebagai gantinya.


Karena dinilai sudah tidak sesuai dengan kondisi yang ada, maka DPRD bersama Pemprov Jabar melakukan kajian dan membentuk Pansus guna mengganti Perda No 9 tahun 2013.


Pembahasan Raperda cukup lama karena kita ingin Perda PP PMI asal Jabar harus  dikaji secara mendalam, sehingga Pansus butuh berbagai masukan baik dari Pemerintah Pusat, Akademisi, Pengamat Perlindungan Pekerja Migran, Tokoh Masyarakat, serta organiasi Pekerja migran dan pelaku pekerja migran sendiri.


Perjuangan panjang Pansus akhir membuahkan hasil, setelah disahkan menjadi Perda dengan nomor registarasi 2 tahun 2021.


Isinya adalah Ketentuan Umum, Tanggung Jawab Pemerintah Daerah Provinsi, Kewajiban Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia, Perencanaan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Pelaksanaan Pelindungan, Fasilitasi Terhadap Pekerja Migran Indonesia Dalam Hal Tertentu, Perizinan, Sinergitas, Kerja Sama Dan Kemitraan, Sistem Informasi, Kelembagaan Non Struktural, Penyelesaian Perselisihan, Sanksi Administratif, Ketentuan Pidana, Penyidikan, Pembinaan Dan Pengawasan, Pembiayaan, Ketentuan Penutup.


"Perda tersebut sangat dibutuhkan oleh kabupaten kota. Betapa tidak, pada tahun 2022 saja Kabupaten Cirebon mengirim 10.185 PMI dan Kabupaten Indramayu mengirim 17.658 PMI," ujar Daddy terkait perda tersebut untuk daerah pemilihannya.


Total jumlah penempatan PMI asal Jabar tahun 2022 adalah 33.285 orang. Dalam 6 tahun terakhir saja Kabupaten Indramayu sebagai pengirim terbanyak telah mengirimkan 112.794 PMI. Sedangkan Kota Tasikmalaya menjadi pengirim terendah, yakni sebanyak 33 orang.


Jumlah penduduk Jabar sampai tahun 2021 sebanyak 48.220.094. Luas wilayah Provinsi Jabar adalah 37.164,6 km2. Dengan begitum kepadatan penduduk jabar adalah 1.297,47 jiwa per km2.


Di sisi lain, Angka Harapan Hidup (AHH) 73,38 tahun, sedangkan rata-rata nasional 70,33 tahun. Jabar berada di peringkat 4 secara nasional.


Indeks Pendidikan Jabar 64,32 poin, indeks kesehatan 82,34. Indeks pendidikan Kabupaten Cirebon 58,78, Indeks kesehatan 80,72. Indeks pendidikan Kabupaten Indramayu 56,85, Indeks kesehatan 80,23.


Tidak mengherankan maka secara kumulatif Kabupaten Cirebon dan Kabupaten Indramayu memiliki Indeks Pembangunan Manusia yang cukup rendah. Jadi, sangat wajar jika kemudian kedua wilayah itu menjadi pengirim PMI terbesar di Jawa Barat. Hal ini berkaitan dengan life skill yang mereka miliki.


"Namun, sebagai 'pahlawan devisa', wajar jika mereka dilindungi 'dari ujung kaki hingga ke ujung rambut'. Dengan demikian, Perda Nomor 2 Tahun 2021 semestinya sangat bermanfaat," pungkas Daddy Rohanady wakil rakyat dari Dapil Jabar XII (Cirebon-Indramayu tersebut). (hms)

Perda Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Asal Daerah Provinsi Jawa Barat terdiri dari 42 Pasal 17 Bab.

×
Berita Terbaru Update