PALEMBANG | BERITAOKI.COM | Polisi menangkap pekerja minimarket Alfamart di Palembang, Sumatera Selatan, Desi Natariyani (24) karena nekat membobol brankas tempat kerjanya. Dia nekat menggasak uang Rp 60 juta di brankas itu karena terlilit pinjaman online (pinjol).
“Saya terpaksa membobol brankas tempat saya kerja, karena untuk membayar pinjol,” katanya saat dihadirkan di Mapolrestabes Palembang, Rabu (8/2/2023).
Menurutnya, lantaran terlilit pinjol senilai Rp 10 juta, ia terpaksa memilih jalan pintas membobol brankas Alfamart di Jalan Panca Usaha, 5 Ulu, Seberang Ulu I, Palembang dan mengambil uang tunai Rp 60 juta.
“Dari total yang saya ambil itu, saya baru menggunakannya untuk membayarkan utang pinjol saya Rp 2 juta. Saya baru bekerja di sana, baru lima bulan,” katanya.
Terkait hal itu, Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah mengatakan, peristiwa pembobolan yang dilakukan Desi itu terjadi pada Senin (6/2/2023) tengah malam, saat Alfamart tersebut sudah tutup Pagi harinya, Selasa (7/2) setelah mengetahui brankas tersebut dibobol maling, Supervisor Alfamart, Lukman (34) membuat laporan polisi.
“Dari
adanya laporan pencurian atau pembobolan Alfamart di wilayah Palembang,
kemudian anggota kita Unit Pidum dan Tekab 134 langsung melakukan
penyelidikan. Dan mendapatkan identitas pelaku,” katanya.
Setelah ditelusuri dan dilakukan interogasi, ternyata pelakunya merupakan karyawan minimarket itu sendiri, Desi. Saat diamankan kemarin, Desi sendiri mengakui perbuatannya itu ia lakukan saat toko sudah tutup dengan modus menyimpan kunci di tempat kasir.
“Dari pemeriksaan yang dilakukan anggota kita, bahwa motif pelaku nekat membobol brankas di tempat kerjanya, karena terlilit pinjol dengan modus menyimpan kunci di tempat kasir,” kata Haris.
Bahkan, untuk
menghilangkan jejak dalam aksi pembobolan brankas tersebut Desi rupanya
juga sempat mengambil DVR atau Receiver CCTV di lantai dua
minimarket.
”Pelaku terlebih dahulu mematikan aliran listrik, kemudian
mengambil receiver CCTV dengan menyembunyikannya di dalam baju,” katanya
dari pengungkapan itu, polisi juga telah mengamankan barang buktii
berupa uang tunai sebesar Rp 47 juta dan satu unit DVR CCTV.
Desi kini
ditetapkan tersangka dan terancam hukuman 5 tahun penjara.
”Tersangka
kini ditahan dan dikenakan dengan pasal 363 ayat 1, ancaman penjara di
atas lima tahun penjara,” jelasnya.(hms)