Ilustrasi penagihan cicilan kredit oleh debt collector. (Foto: naikmotor.com) |
JAKARTA | BERITAOKI.COM | Direktur Pengawasan Lembaga Pembiayaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Yustianus Dapot menuturkan debt collector yang melakukan penagihan wajib membawa dokumen lengkap.
Dokumen yang dimaksud seperti surat tugas, sertifikat kendaraan, dan surat peringatan yang telah dikeluarkan.
Selain itu, Yustianus juga menegaskan jika seluruh dokumen tidak dibawa maka masyarakat bisa menolak dan melapor. Di samping itu, OJK juga menyayangkan aksi premanisme oleh debt collector masih sering terjadi.
"Yang pertama adalah surat tugas dari perusahaan pembiayaannya. Nah kemudian juga harus membawa sertifikat industrial kendaraan bermotor. Kemudian juga perusahaan pembiayaan sudah mengenakkan peringatan 1, 2, 3. nah itu semua harus sudah dibawa sekaligus di situ," tambah Yustianus.
Selain itu, Yustianus juga menegaskan jika seluruh dokumen tidak dibawa maka masyarakat bisa menolak dan melapor.
"Nah jadi apabila itu tidak disampaikan oleh perusahaan atau debt collector ini, masyarakat bisa menolak, silakan menolak, khawatir terjadi sesuatu hal seperti intimidasi atau perlakuan yang tidak menyenangkan, lapor polisi aja kalau kaya gitu karena dia tidak memenuhi ketentuan yang disampaikan OJK.