Notification

×

Iklan

Iklan

Jokowi Tetapkan Gaji Kepala Otoritas IKN

Kamis, 02 Februari 2023 | 11:32 WIB Last Updated 2023-02-02T04:32:42Z



BERITAOKI.COM | Presiden Joko Widodo atau Jokowi baru saja meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Kepala dan Wakil Kepala Otoritas IKN. Dalam Perpres yang diteken 30 Januari 2023, tertera rincian gaji untuk kedua pejabat. 


Total hak keuangan yang diperoleh seorang Kepala Otorita IKN sebesar Rp172.718.840 per bulan. Sementara untuk Wakil Kepala Otorita IKN, total hak keuangannya adalah Rp155.180.670 per bulan. 


Selain hak keuangan, pejabat ini juga bakal memperoleh dana operasional dengan jumlah hampir sama dengan hak keuangan Untuk Kepala Otorita IKN jumlahnya adalah Rp178 juta dan Wakil Kepala Otorita IKN Rp145 juta.

×
Berita Terbaru Update