Notification

×

Iklan

Iklan

2 Dari 7 Pelaku Pencurian Buah Kelapa Sawit Diamankan Polres Banyuasin

Senin, 06 Februari 2023 | 15:08 WIB Last Updated 2023-02-06T08:08:41Z

Dua Pelaku Pencurian buah kelapa sawit. (hms) 


BANYUASIN | BERITAOKI.COM | Dua Pelaku Pencurian buah kelapa sawit yang sempat buron akhirnya pada Rabu, 4 Januari 2023, berhasil diringkus oleh Reskrim Polsek Mariana Polres Banyuasin.


Diketahui aksi pencurian buah kelapa sawit ini terjadi pada Sabtu 31 Desember 2022 Jam 03.00 WIB, milik korban Supardiono (58) yang beralamat di Jl. Sepakat No. 176 RT. 11 RW. 02 Kelurahan Mariana Ilir Kecamatan Banyuasin I Kabupaten Banyuasin.


yang beralamat di RT 02 Dusun I Desa Perajin Kec.amatan Banyuasin I Kabupaten Banyuasin. Kemudian MSN (39) yang beralamat di  Jl. 6 RR. 20 RW. 20 Kelurahan Mariana Kecamatan Banyuasin I Kabupaten Banyuasin.

Kapolres Banyuasin AKBP Imam Syafi’i SIK MSi melalui Kapolsek Mariana AKP Beni Okimu SH mengatakan, kasus ini terungkap setelah menerima laporan dari korban Supardiono dengan dasar LP/ B- 25 / XII /2022/SUMSEL/BA/SEK MRN, tgl 31 Desember 2022.


Menurut dia, Pelaku melakukan pencurian buah sawit milik korban bersama  HO (Dpo), MO (Dpo), DI (Dpo), SR (Dpo) dan YI (Dpo) dengan cara mengambil buah sawit yang berada dipohon menggunakan dodos.


“Setelah buah kelapa sawit tersebut diambil selanjutnya dibawa dengan menggunakan lori/angkong lalu dikumpulkan dipinggir jalan selanjutnya dinaikkan ke atas mobil pembeli yakni ABR,” kata dia seraya menyebut pelaku mencuri dengan motif ekonomi.


Dijelaskan dia, bahwa ABR selaku pembeli menjemput buah sawit hasil curian tersebut menggunakan mobil pick up.” 


Atas kejadian tersebut pihak korban mengalami kerugian Rp 5 juta dan korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mariana untuk ditindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku,” ungkap dia.


Penangkapan dua dari 7 pelaku Pada hari Rabu tanggal 04 Januari 2023 sekitar jam 23.00 WIB, dimana Kanit Reskrim bersama anggota Reskrim Polsek Mariana mendapat info pelaku pencurian tersebut.


Dari info tersebut kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku MSN, kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku ABR. Selanjutnya kedua pelaku dibawa dan diamankan ke Polsek Mariana.


“Juga turut diamankan barang bukti (BB) berupa 1 (satu) unit mobil pick up merk Suzuki Carry BG 8769 EI dan 2 (dua) buah dodos,” pungkas dia. (hms)

×
Berita Terbaru Update