Notification

×

Iklan

Iklan

Polsek Rambutan Banyuasin, Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Penggelapan

Rabu, 04 Januari 2023 | 14:34 WIB Last Updated 2023-01-04T07:34:43Z



BANYUASIN | BERITAOKI.COM |  Berdasarkan hasil laporan nomor LP / B- 45 / XII/ 2022 /SPKT/RES BA, tanggal 30 Desember 2022, Pada hari Selasa 27 Desember 2022 sekira pukul 16.30.


Wib di Rumah korban perum OPI REGENCY 3 Jln. Aster Blok F 05 Kel. Jakabaring Selatan Kecamatan Rambutan Kabupaten Banyuasin.


Korban Septi Ulandari 25 Tahun , Bekerja sebagai Ibu Rumah Tangga Beralamat perum OPI REGENCY 3 Jln. Aster Blok F 05 Kel. Jakabaring Selatan Kecamatan Rambutan.


Pelaku penipuan, DediBin Hazan (33) Tahun Bekerja sebagai karyawan Swasta, Beralamatkan di perum OPI REGENCY 3 Jln. Aster Blok F 03 Kelurahan Jakabaring Selatan Kecamatan Rambutan Banyuasin.


Saksi mata Dadang Kusuma ( 30 ) TahunBerkerja sebagai Karyawan SwastaBeralamatkan perum OPI REGENCY 3 Jln. Aster Blok F 05 Kel. Jakabaring Selatan Kecamatan Rambutan Banyuasin. Elin (27) TahunBekerja sebagipengurus rumah tangga juga beralamatkan di perum OPI REGENCY 3 Jln. Aster Blok F 03 Kel. Jakabaring Selatan Kecamatan Rambutan Banyuasin. 


Pada hari Selasa 27 Desember 2022, Telah terjadi tindak pidana Penggelapandi perum OPI REGENCY 3 Jalan Aster Blok F 05 Kelurahan Jakabaring Selatan Kecamatan. Rambutan Banyuasin yang dilakukan oleh Dedi Bin Hasan dengan cara Pelaku datang kerumah korban untuk meminjam motor, Korban dengan alasan keluar untuk beli pulsa, Akan tetapi sampai korban melaporkan kejadian tersebut pelaku belum mengembalikan motor milik korban. selajutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rambutan.


Pada hari Sabtu 31 Desember 2022 Sekira pukul 03.00 wib Personil Sektor Rambutan mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku penggelapan Dedi Bin Hasan berada di tempat ibunya, Selanjutnya Personilbeserta kanit reskrim IPDA M.Fachrie Persada Putra S.Tr.k M.Si datang ke TKP untuk mengamankan pelaku, Selanjutnya dibawa ke polsek Rambutan untuk dilakukan proses lebih lanjut.


Terhadap Dedi Bin Hasan di kenakan, Pasal 372 KUHP pidana, Barang- barang yang di amankan:

-1 (satu) lembar STNK Sepeda motor milik korban Honda Beat warna putih BG 6095 KAL tahun 2017.

-1 ( satu ) buah BPKB Sepeda motor milik korban Honda Beat warna putih BG 6095 KAL tahun 2017.

×
Berita Terbaru Update