MUARA ENIM | BERITAOKI.COM | Polsek Rambang Lubai Polres Muara Enim mengamankan satu orang yang diduga sebagai pelaku pencurian 40 kg getah karet di Blok G-10 Afdeling 1 PTPN7 Beringin Desa Sumber Mulya Kecamatan Lubai Ulu Kabupaten Muara Enim.
Tersangka Arisan Bin Sudianto (30) warga Desa Karang Mulua Mulya Kecamatan Lubai Ulu Kabupaten Muara Enim.
Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi, SIK, SH, MH, melalui Kapolsek Rambang Lubai AKP Henrinadi, SH, M.H mengatakan, bahwa penangkapan terhadap pelaku berdasarkan Laporan polisi pada tanggal 14 November 2022 yang dilaporkan Slamet Riyadi Bin Alamayah (sebagai karyawan PTPN7 Beringin) di Polsek Rambang Lubai Polres Muara Enim.
Sementara, terjadinya curat pada hari Senin tanggal 14 November 2022, sekira pukul 14.00 WIB, saat petugas Security dari PTPN7 melakukan patroli di Blok G-10 Afdeling 1 PTPN7 bersama pelapor mengamankan pelaku Arisan Bin Sudianto yang diduga melakukan curat getah karet.
Setelah itu, pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rambang Lubai bahwa telah mengamankan Arisan Bin Sudianto yang membawa getah karet sebanyak 40 Kg dengan menggunakan 1 (satu) buah karung plastic dan 1 (satu) buah pisau sadap bergagang besi.
Lanjut Kapolsek Rambang Lubai, setelah menerima laporan lalu Personil Polsek Rambang Lubai menuju ke TKP kemudian hasilnya benar Tersangka Arisan Bin Sudianto telah melakukan pencurian getah karet milik PTPN7 Beringin sebanyak dua kali setelah dilakukan intrograsi, sehingga pelaku dan barang bukti langsung dibawa dan diamanakan ke Polsek Rambang Lubai untuk dilaporkan dan ditindaklanjuti.
“Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dalam pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun penjara,” ungkap AKP Henrinadi, SH, M.H. (Rtm Situmorang)