Notification

×

Iklan

Iklan

Dua Orang Muba Masuk Prodeo Lantaran Kepergok Curi Buah Sawit

Selasa, 08 November 2022 | 14:51 WIB Last Updated 2022-11-08T07:51:17Z



MUSI RAWAS | BERITAOKI.COM | Tarmizi (37) dan Mudarika (49), terpaksa harus mendekam dibalik jeruji besi Polres Musi Rawas (Mura), lantaran diduga mencuri buah sawit milik PT Pratama Palm Abadi (PPA), di Blok O 27 Divisi Prabu B PT. PPA, di Desa Prabumulih I, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura.


Tersangka asal warga Desa Nganti dan Desa Ngunang, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin, ini sebelumnya tertangkap tangan mencuri buah sawit oleh security PT PPA, sekitar pukul 14.00 WIB, Minggu (6/11/2022), dan diserahkan ke Mapolres Mura, sekitar pukul 22.15 WIB, Minggu (6/11/2022).


Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Achmad Gusti Hartono melalui Kasat Reskrim, AKP Muhammad Indra Prameswara didampingi Kanit Pidum, Ipda Eko Setiawan saat dikonfirmasi, sekitar pukul 11.30 WIB, Senin (7/11/2022).


“Penyidik Satreskrim Polres Mura, menerima penyerahan dua tersangka perkara 363 KUHP, buah sawit milik PT PPA, dan saat ini keduanya masih diproses lebih lanjut,” kata Kasat Reskrim.


Kasat Reskrim menjelaskan, berdasarkan laporan polisi LP/B-184 / XI / 2022 / SPKT / Res Mura / Sumsel / , 06 November 2022. Bahwa kejadian pencurian tersebut bermula, kedua tersangka mencuri buah kelapa sawit milik PT PPA, dengan cara memanen langsung buah kelapa sawit.
Kemudian bermaksud membawa buah kelapa sawit tersebut dengan menggunakan satu unit sepeda motor, pada saat pelaku akan memasukan buah kemotor pelaku, pelaku tertangtakp tangan/kepergok oleh security PT. PPA.


Selanjutnya, pelaku diamankan dan diserahkan hingga di serahjan ke Satreskrim Polres Mura, guna untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.


Atas kejadian tersebut PT PPA, mengalami kehilangan buah kelapa sawit sebanyak 81 janjang sekitar berat 1.620 kg dan jika ditafsir kerugian korban lebih kurang sekitar Rp. 3.564.000.


“Maka dari itula, kami menahan tersangka, berikut BB berupa 81 janjang seberat 1620 kg, satu unit sepeda motor Honda CF1 dan satu buah gancu,” tutupnya. (hms)

×
Berita Terbaru Update