MUSI RAWAS | BERITAOKI.COM | Tarmizi (37) dan Mudarika (49), terpaksa harus mendekam dibalik jeruji besi Polres Musi Rawas (Mura), lantaran diduga mencuri buah sawit milik PT Pratama Palm Abadi (PPA), di Blok O 27 Divisi Prabu B PT. PPA, di Desa Prabumulih I, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura.
Tersangka asal warga Desa Nganti dan Desa Ngunang, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin, ini sebelumnya tertangkap tangan mencuri buah sawit oleh security PT PPA, sekitar pukul 14.00 WIB, Minggu (6/11/2022), dan diserahkan ke Mapolres Mura, sekitar pukul 22.15 WIB, Minggu (6/11/2022).
Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Achmad Gusti Hartono melalui Kasat Reskrim, AKP Muhammad Indra Prameswara didampingi Kanit Pidum, Ipda Eko Setiawan saat dikonfirmasi, sekitar pukul 11.30 WIB, Senin (7/11/2022).
“Penyidik Satreskrim Polres Mura, menerima penyerahan dua tersangka
perkara 363 KUHP, buah sawit milik PT PPA, dan saat ini keduanya masih
diproses lebih lanjut,” kata Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim menjelaskan, berdasarkan laporan polisi LP/B-184 / XI /
2022 / SPKT / Res Mura / Sumsel / , 06 November 2022. Bahwa kejadian
pencurian tersebut bermula, kedua tersangka mencuri buah kelapa sawit
milik PT PPA, dengan cara memanen langsung buah kelapa sawit.
Kemudian bermaksud membawa buah kelapa sawit tersebut dengan menggunakan
satu unit sepeda motor, pada saat pelaku akan memasukan buah kemotor
pelaku, pelaku tertangtakp tangan/kepergok oleh security PT. PPA.
Selanjutnya, pelaku diamankan dan diserahkan hingga di serahjan ke Satreskrim Polres Mura, guna untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Atas kejadian tersebut PT PPA, mengalami kehilangan buah kelapa sawit
sebanyak 81 janjang sekitar berat 1.620 kg dan jika ditafsir kerugian
korban lebih kurang sekitar Rp. 3.564.000.
“Maka dari itula, kami menahan tersangka, berikut BB berupa 81 janjang seberat 1620 kg, satu unit sepeda motor Honda CF1 dan satu buah gancu,” tutupnya. (hms)