Notification

×

Iklan

Iklan

Sat Narkoba Polres Prabumulih Ungkap Penyalahgunaan Narkoba

Selasa, 18 Oktober 2022 | 21:31 WIB Last Updated 2022-10-18T14:31:38Z

Sat Res Narkoba Polres Prabumulih mengungkap kasus tindak TP memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkoba Jenis Shabu-Shabu.


PRABUMULIH | BERITAOKI.COM |Sat Res Narkoba Polres Prabumulih mengungkap kasus tindak TP memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkoba Jenis Shabu-Shabu pada  Selasa ( 18/10/2022). 


Kapolres Prabumulih AKBP WITDIARDI., S.I.K., M.H melalui Kasat Res Narkoba AKP HERI, S.H., M.H. membenarkan saat ini telah diamankan pelaku TP memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkoba Jenis Shabu-Shabu Jenis Shabu-Shabu yang dilakukan oleh AMAR MARUF Bin SAFARUDIN, 21 tahun, Tidak Bekerja, Alamat Jl. pelangi 2 Rt 02 Rw 06 kl. WonoSari Kec. Prabumulih Utara Kota Prabumulih.


Adapun Kronologis penangkapan, berawal Tim Opsnal Unit 1 Sat Res Narkoba Polres Prabumulih melakukan penyelidikan terhadap informasi masyarakat yg diduga sering terjadi transaksi penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika jenis Shabu-Shabu di Jl. Bukit Barisan Rt 06 Rw 02 kl. Maja Sari Kec. Prabumulih Selatan Kota Prabumulih. kemudian pada hari Sabtu Tanggal 15 Oktober 2022 Sekira Pukul 15.30 Wib, Unit 1 Sat Res Narkoba Polres Prabumulih dipimpin IPDA ASMUNI, S.Sos. Beserta Anggota Team Opsnal Unit 1 Sat Res Narkoba Polres Prabumulih langsung menuju ke TKP, kemudian Team Opsnal Unit 1 Sat Res Narkoba Polres Prabumulih , berhasil mengamankan satu org yang diduga pelaku, Dan selanjutnya dilakukan pengamanan terhadap TSK kemudian Team Opsnal Unit 1 Sat Res Narkoba Polres Prabumulih melakukan penggeledahan terhadap tersangka dan sekitar TKP yang didampingi oleh warga Setempat dan ditemukan barang bukti berupa 21 ( dua puluh satu ) paket narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 4,48 gram, 1 (satu) unit HP vivo warna biru dan 1 (satu) buah kotak rokok feloz warna silver.


TSK mengakui memang benar barang bukti narkotika jenis Shabu-Shabu tsb milikinya yang didapat dari Sdr. Febri (Dpo), kemudian pada hari Sabtu Tanggal 15 Oktober 2022 Sekira Pukul 16.10 Wib, Unit 1 Sat Res Narkoba Polres Prabumulih dipimpin IPDA ASMUNI, S.Sos. Beserta Anggota Team Opsnal Unit 1 Sat Res Narkoba Polres Prabumulih langsung menuju ke rumah kediaman sdr AMAR MARUF di Jl. pelangi 2 Rt 02 Rw 06 kl. WonoSari Kec. Prabumulih Utara Kota Prabumulih, kemudian Team Opsnal Unit 1 Sat Res Narkoba Polres Prabumulih melakukan penggeledahan dirumah tersangka dan sekitar TKP yang didampingi oleh warga Setempat dan ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) paket narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 0,91 gram yang di dapat di kamar tersangka di dalam lemari.


Dan selanjutnya TSK dan berikut barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Prabumulih guna pemeriksaan lebih lanjut Kasat Res Narkoba Polres Prabumulih AKP HERI, S.H., M.H. menambahkan pelaku saat ini disidik oleh Res Narkoba Polres Prabumulih, bahwa pelaku dijerat dengan tindak pidana TP memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkoba Jenis Shabu-Shabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 ttg Narkotika atau pasal 112 Ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 ttg Narkotika dengan ancaman pidana kurungan tahun penjara Minimal 5 Tahun dan Maksimal 20 Tahun penjara. (hms)
×
Berita Terbaru Update