PRABUMULIH | BERITAOKI.COM | Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Prabumulih berhasil mengungkap kasus tindak pidana Pencurian dengan pemberatan dalam rangka Ungkap Kasus Ops Sikat Musi 2022 pada Selasa ( 11/10/2022).
ALITA FIRMAN., S.H,. M.H. membenarkan saat ini telah diamankan pelaku tindak pidana Pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh BUDI HARTONO Als AGUS BIN RIKO HARTONO, Usia 24 tahun warga JALAN BUKIT BARISAN RT 03 KEL.MAJASARI KEC.PRABUMULIH SELATAN KOTA PRABUMULIH.
Adapun kronologis kejadian Pada hari Sabtu Tgl 18 April 2020 sekira Pkl 10.00 Wib, telah terjadi tindak pidana pencurian dengan Pemberatan bertempat di Jln Lekipali kel.Gunung Ibul Barat Kec. Prabumulih Timur Kota Prabumulih, yang mana pada saat itu saksi sdr Bambang memberi tau bahwa rumah korban kemalingan setelah itu korban mengecek kedalam rumah dan terlihat pintu belakang rumah korban sudah dalam keadaan terbuka dan rusak lalu korban mengecek apa saja yang hilang di dalam rumah, barang – barang yang hilang anatara lain yaitu 1 (satu) unit tabung klakson angin mobil truk , 1 (satu) kerekan sumur , 4 (empat) tiang ayunan , 1(satu) kerangka vespa dan 1(satu) buah ban luar mobil merk GT Radial akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.2.500.000.,-(dua juta lima ratus ribu rupiah) kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Prabumulih timur untuk ditindak lanjuti.
Berdasarkan hasil penyelidikan dari Team Gurita Polres Prabumulih yang di pimpin langsung Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Prabumulih AIPDA SURIPTO bahwa pelaku sudah dalam pencarian selama kurang lebih 2 tahun kemudian mendapatkan informasi keberadaan pelaku pada hari Selasa Tanggal 11 Oktober 2022 sekira jam 01.00 Wib yang sedang berada di Jl.Pertamina Talang Jimar Kel.Sukaraja Kec.Prabumulih Selatan Kota Prabumulih setelah mendapatkan informasi tersebut Team Gurita Polres Prabumulih langsung menuju ke lokasi tersebut,kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku Setelah itu pelaku lgsg dibawa dan diamankan guna penyidikan lebih lanjut, diamankan ke Polres Prabumulih.
Berdasarkan keterangan Kasat Reskrim tersebut Kerugian yang di alami Korban sebanyak Rp. 2.500.000,- ( dua juta lima ratus ribu rupiah ). Sedangkan barang bukti yg berhasil diamankan adalah :1 (satu) unit sepda motor merk Yamaha type R.15 warna biru putih.
Kasat Reskrim AKP ALITA FIRMAN., S.H menambahkan pelaku saat ini disidik oleh Satreskrim Polres Prabumulih, bahwa pelaku dijerat dengan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana kurungan tahun penjara selama 7 tahun. (hms)