PRABUMULIH | BERITAOKI.COM | Aparat Kepolisian Sektor Prabumulih Timur, Polres PRabumulih Sumsel, mengungkap penggelapan uang senilai Rp 181.740.000 dengan pelaku mantan pegawai salah Sopir PT.Indo Tirta Sriwijaya Perkasa yang tertuang dalam Paoran Polsi LP / B / 227 / X / 2022 / SUMSEL / RES PBM, 07 Oktober 2022 berinisal HER (47) warga Jl.Bukit Barisan Rt.06 Rw.02 Kel.Majasari Kec.Prabumulih Selatan Kota Pbm.
Kapolres Prabumulih AKBP Witdiradi, SH., SIK, di damping Kapolsek Prabumulih Timur AKP Bobby Eltarik, SH. MH Rabu,26/10/2022 mengatakan modus yang dilakukan tersangka adalah dengan cara pelaku menggelapkan uang yg akan di setor kan kepada Kasir PT Indo Tirta Sriwijaya Perkasa yg di dapat dari konsumen terhitung tgl 14 April 2021 s/d 29 sept 2022 yang tidak kunjung di storkan oleh tersangka Her (47).
“Tersangka berhasil diamankan saat pelaku sedang berada di gudang PT Indo Tirta Sriwijaya Perkasa setelah itu pelaku dibawa ke Polsek Prabumulih Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Alita Firman, SH., MH melalui Kanit Reskrim Polsek Prabumulih Timur membenarkan penangkapan tersangka a.n. Her (47) atas laporan PT Indo Tirta Sriwijaya Perkasa.
“Benar Kami sudah melakukan penangkapan tersangka HER (47) dengan dasar laporan dari PT Indo Tirta Sriwijaya Perkasa sementara kita masih melakukan pendalaman dan untuk sementara kita kenakan dengan pasal 374 KUHP ,” Ungkap Kanit Reskrim Polsek Prabumulih Timur Ipda Haryoni Amin. (hms)