Notification

×

Iklan

Iklan

Dua Tersangka Pembunuhan Sadis di Musi Rawas

Senin, 24 Oktober 2022 | 17:13 WIB Last Updated 2022-10-24T10:13:59Z

“Anggota telah melakukan Penangkapan Terhadap Kedua Tersangka di Desa Sukarami Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin kemudian Kedua Tersangka beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polres Musi Rawas guna di Proses sesuai hukum yang berlaku” ujar AKP Dedi Rahmad Hidayat, SH, Senin,24/10/22.


MUSI RAWAS | BERITAOKI.COM | Terungkap sudah misteri kematian yang dialami oleh Hendri Antoni yang ditemukan bersimbah darah di depan rumah makan Musi Indah Desa Prabumulih II kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musi Rawas.


Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Musi Rawas AKBP Achmad Gusti Hartono, SIK, M.Si melalui Kasat reskrim Polres Mura AKP Dedi Rahmad Hidayat, SH diungkapkan kasat, pelaku telah tertangkap Pada Hari ini Sabtu tanggal 22 Oktober 2022 sekitar pukul 20.00 Wib oleh Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Musi Rawas Dipimpin Langsung Oleh Kanit Pidum IPDA NIKO ROSBARINTO, S.H.


“Anggota telah melakukan Penangkapan Terhadap Kedua Tersangka di Desa Sukarami Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin kemudian Kedua Tersangka beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polres Musi Rawas guna di Proses sesuai hukum yang berlaku” ujar AKP Dedi Rahmad Hidayat, SH, Senin,24/10/22.


Diceritakan kasat reskrim, motif pembunuhan dilatari hutang.


Dilanjutkan kasat, peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 20 Oktober 2022 sekira pukul 19.30 wib di depan RM Musi Indah Desa Prabumulih II Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Mura, terhadap korban bernama HENDRI ANTONI alias HEN HORE.


Modus tersangka melakukan tindak pidana tersebut adalah pada saat Tsk SUDIRMAN menelpon Korban pada hari kamis tanggal 20 oktober 2022 sekira pukul 16.30 wib dan Tsk SUDIRMAN menagih hutang kepada korban sebesar Rp.2.000.000 yang di pinjam oleh korban pada tahun 2018 yang lalu.


“Saat itu korban mengatakan kalau mau uang datang kedepan rumahmakan Musi Indah di Desa Prabumulih II. Kemudian Tsk SUDIRMAN mengajak Tsk CANDRA untuk menagih utang kepada Korban dan berangkat dengan menggunakan sepeda motor Merk Verza milik Tsk CANDRA” cerita kasat.


Sekitar pukul 19.00 wib Tsk SUDIRMAN dan Tsk CANDRA bertemu dengan korban di depan Rumah Makan Musi indah Desa Prabumulih II Kec.Muara Lakitan. Tsk Sudirman lalu menanyakan kepada korban uang yang akan dikembalikan oleh korban kepada Tsk SUDIRMAN namun pada saat itu korban merasa tidak senang dan langsung mencabut sebilah pisau dan menusukkan pisau tersebut ke tubuh Tsk Sudirman dan mengenai Lutut sebelah kanan Tsk SUDIRMAN sehingga mengalami luka Robek.


Kemudian Tsk Sudirman berhasil merampas pisau milik korban dan menusukkan pisau tersrbut ke bagian tubuh korban bagian depan ( arah dada dan perut) sebanyak lebih dari 2 kali yang mengakibatkan Tubuh Korban juga mengalami Luka Tusukan. Kemudian Korban memeluk tubuh Tsk SUDIRMAN untuk merampas pisau tersebut kembali sehingga Tsk Sudirman terjatuh ke tanah dan tertindih tubuh Korban sehingga Tsk Sudirman meminta Tsk CANDRA untuk mengambil sebilah pisau yang di pegang oleh Tsk Sudirman dan kemudian diambil oleh Tsk CANDRA lalu Tsk CANDRA langsung menusukan sebilah pisau tersebut ke Tubuh Bagian belakang dan samping Korban berulang-ulang kali sampai Korban Tidak bernyawa lagi.


Setelah itu Tsk CANDRA membantu Tsk Sudirman yang mengalami Luka tusuk untuk melarikan diri. Namun Pada saat itu Kunci Sepeda Motor Verza milik Tsk CANDRA tersebut hilang. Kemudian Tsk Candra melihat kunci kontak sepeda motor milik Korban yaitu Yamaha Vixion warna Biru yang berada di sepeda Motor tersebut lalu Tsk Sudirman dan Tsk CANDRA melarikan diri dengan membawa sepeda motor milik Korban dan untuk sepeda motor milik Tsk CANDRA tersebut ditinggalkan di lokasi kejadian tersebut.


Dari penangkapan tersangka, Satreskrim Polres Mura juga mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau, 1 (satu) unit sepeda motor Verza warna hitam milik Tersangka, 1 (satu) unit sepeda motor Merk Vixion warna Biru milik Korban dan 1 (satu) lembar pakaian milik Korban.


“Para tersangka disangkakan dengan pasal 338 KUHP dan atau pasal 170 ayat (3) KUHP ancaman pidana 15 tahun penjara” tutup kasat.

×
Berita Terbaru Update