Notification

×

Iklan

Iklan

Penadah Hp Curian Berhasil Diamankan Unit Reskrim Polsek Prabumulih Timur

Senin, 19 September 2022 | 14:00 WIB Last Updated 2022-09-19T07:00:24Z



PRABUMULIH | BERITAOKI.COM | Unit Reskrim Polsek Prabumulih Timur  berhasil ungkap kasus Tindak Pidana Pertolongan Jahat, pada Minggu ( 18/9/2022).


Kapolres Prabumulih AKBP WITDIARDI, S.I.K., M.H  melalui Kapolsek Prabumulih Timur  AKP Bobby Eltarik., SH, MH., yang didampingi oleh Kanit Reskrim  IPDA HARYONI AMIN, S.H saat dikonfirmasi  membenarkan bahwa Polsek Prabumulih Timur telah berhasil ungkap kasus Tindak Pidana  Pertolongan Jahat  yang dilakukan oleh :

1.SANTI ROCHMAWATI ( 38 Tahun ) Kecamatan Prabumulih Utara  Kota Prabumulih.

2.ROMI FIRDAUS ( 39 Tahun ) Kecamatan Cambai Kota Prabumulih.


Dijelaskan bahwa kronologis kejadian bermula  Pada hari Rabu ,Tanggal 07 Spetember 2022 sekira jam 15.00 WIB telah terjadi tindak pidana pencurian di Depan warung gendis perumnas prabu sejahtera Kel.Muara dua Kec.Prabumulih Timur Kota Prabumulih, pelaku mengambil 1 ( satu ) unit Hand Phone merk samsung galaxy A21s warna black dengan imei : 355131262832722 imei 2: 359741812832729 yang berada di dalam bok depan sepeda motor milik korban, atas kejadian tersebut korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Prabumulih Timur dan setelah menerima laporan tersebut kemudian dilakukan rangkaian penyelidilan dan Pada hari Sabtu tanggal 17 September 2022 sekira jam 20.45 wib team opsnal Polsek Prabumulih timur yang di pimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Prabumulih Timur IPDA HARYONI AMIN.SH melakukan penangkapan terhadap pelaku penadahan yang bernama SANTI ROCHMAWATI dan dari tangan sdri SANTI ROCHMAWATU diamankan barang bukti berupa mengambil 1 ( satu ) unit Hand Phone merk samsung galaxy A21s warna black dengan imei : 355131262832722 imei 2: 359741812832728 dan keterangan sdri SANTI ROCHMAWATI bhw HP tsb dibelinya dr sdr ROMI FIRDAUS seharga Rp.1.100.000,- ( satu juta seratus ribu rupiah ) lalu sekira jam 22.15 wib team mengamankan sdr ROMI FIRDAUS yg sedang berada dijalan ojolali kelurahan Gunung ibul Kecamatan Prabumulih timur kota Prabumulih, kemudian dari keterangan sdr ROMI FIRDAUS bhw HP tsb didapatnya dari dua orang laki laki yang tidak dikenalnya, selanjutnya sdr ROMI FIRDAUS dan barang bukti tsb dibawa ke Polsek Prabumulih Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.


Barang bukti yang berhasil diamankan 1 ( satu ) unit Hand Phone merk samsung galaxy A21s warna black. Atas perbuatan  ke 2 pelaku tersebut dengan sangkaan telah melakukan tindak pidana Pertolongan Jahat , sebagaimana dimaksud dalam pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana maksimal  4 tahun penjara. (hms)

×
Berita Terbaru Update