Notification

×

Iklan

Iklan

Pelaku Pengeryokan Berhasil Di Amankan Satuan Reskrim Prabumulih

Jumat, 09 September 2022 | 17:33 WIB Last Updated 2022-09-09T10:33:20Z



PRABUMULIH | BERITAOKI.COM |Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Prabumulih  berhasil mengungkap kasus tindak pidana pengeroyokan pada Kamis ( 8/9/2022). 


Kapolres Prabumulih AKBP WITDIARDI., S.I.K., M.H  melalui Kasat Reskrim AKP ALITA FIRMAN., S.H membenarkan saat ini  telah diamankan pelaku tindak pidana pengeroyokan yang yang dilakukan oleh HIRWANSYAH BIN HERWANI (20 Tahun)  Kota Prabumulih, anak  dengan Inisial AS ( 16 Tahun) dan anak dengan  inisial DA (16 Tahun). 


Adapun kronologis kejadian bermula Pada hari selasa Tanggal 09 Agustus 2022 sekira jam 03.00 Wib,  Jl.Tri Sukses Kel.Mangga Besar Kec.Prabumulih Utara Kota Prabumulih tepatnya di belakang puskesmas mangga besar telah terjadi tindak pidana pengeroyokan yg dilakukan oleh 3 (tiga) orang yg tidak dikenal oleh pelapor, dengan cara pelaku memukuli pelapor dibagian wajah dan kepala secara berulang kali menggunakan tangan kosong dan botol minuman keras yg mengakibatkan pelapor mengalami luka di kepala, akibat kejadian tsb pelapor langsung berobat ke RS AR BUNDA Kota Prabumulih dan melaporkan kejadian tsb ke Polres Prabumulih dan setelah menerima laporan tersebur kemudian Pada hari Rabu tanggal 07 September 2022.


Team Tekab Unit Pidum Sat  Reskrim Polres prabumulih yang dipimpin langsung oleh kanit pidum IPTU SARDINATA, S.H. berhasil mengamankan 1 (satu) pelaku di Polres Prabumulih yg bernama HIRWANSYAH kemudian dilakukan introgasi, dan HIRWANSYAH mengaku telah melakukan pengeroyokan terhadap korban yaitu  bersama dengan anak DZ dan anak AR kemudian  Team Tekab Unit Pidum Satuan  Reskrim Polres Prabumulih langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku DZAKI di Gg.Amir Kel.Mangga Besar dan pelaku ARDINATA di taman kota prabujaya.


Kasat Reskrim  AKP ALITA FIRMAN., S.H  menambahkan bahwa ke 3 ( Tiga ) Pelaku   saat ini disidik oleh  Satreskrim Polres Prabumulih,  bahwa pelaku dijerat dengan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana kurungan tahun penjara selama 5 tahun 6 bulan. (hms)

×
Berita Terbaru Update