PRABUMULIH | BERITAOKI.COM |Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Prabumulih berhasil mengungkap kasus tindak pidana pengeroyokan pada Kamis ( 8/9/2022).
Kapolres Prabumulih AKBP WITDIARDI., S.I.K., M.H melalui Kasat Reskrim AKP ALITA FIRMAN., S.H membenarkan saat ini telah diamankan pelaku tindak pidana pengeroyokan yang yang dilakukan oleh HIRWANSYAH BIN HERWANI (20 Tahun) Kota Prabumulih, anak dengan Inisial AS ( 16 Tahun) dan anak dengan inisial DA (16 Tahun).
Adapun kronologis kejadian bermula Pada hari selasa Tanggal 09 Agustus 2022 sekira jam 03.00 Wib, Jl.Tri Sukses Kel.Mangga Besar Kec.Prabumulih Utara Kota Prabumulih tepatnya di belakang puskesmas mangga besar telah terjadi tindak pidana pengeroyokan yg dilakukan oleh 3 (tiga) orang yg tidak dikenal oleh pelapor, dengan cara pelaku memukuli pelapor dibagian wajah dan kepala secara berulang kali menggunakan tangan kosong dan botol minuman keras yg mengakibatkan pelapor mengalami luka di kepala, akibat kejadian tsb pelapor langsung berobat ke RS AR BUNDA Kota Prabumulih dan melaporkan kejadian tsb ke Polres Prabumulih dan setelah menerima laporan tersebur kemudian Pada hari Rabu tanggal 07 September 2022.
Team Tekab Unit Pidum Sat Reskrim Polres prabumulih yang dipimpin langsung oleh kanit pidum IPTU SARDINATA, S.H. berhasil mengamankan 1 (satu) pelaku di Polres Prabumulih yg bernama HIRWANSYAH kemudian dilakukan introgasi, dan HIRWANSYAH mengaku telah melakukan pengeroyokan terhadap korban yaitu bersama dengan anak DZ dan anak AR kemudian Team Tekab Unit Pidum Satuan Reskrim Polres Prabumulih langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku DZAKI di Gg.Amir Kel.Mangga Besar dan pelaku ARDINATA di taman kota prabujaya.
Kasat Reskrim AKP ALITA FIRMAN., S.H menambahkan bahwa ke 3 ( Tiga ) Pelaku saat ini disidik oleh Satreskrim Polres Prabumulih, bahwa pelaku dijerat dengan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana kurungan tahun penjara selama 5 tahun 6 bulan. (hms)