Notification

×

Iklan

Iklan

Pelaku Bongkar Ruko Berhasil Dibekuk Unit Reskrim Polsek Cambai

Senin, 05 September 2022 | 15:23 WIB Last Updated 2022-09-05T08:23:15Z

Unit Reskrim Polsek Cambai Polres Prabumulih berhasil ungkap kasus Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan. (hms)


PRABUMULIH | BERITAOKI.COM | Prabumulih ( 5/9/2022) Unit Reskrim Polsek Cambai Polres Prabumulih berhasil ungkap kasus Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan.


Kapolres Prabumulih AKBP WITDIARDI., S.I.K., M.H  melalui Kapolsek Cambai IPTU WANIANTO, SH yang didampingi oleh Kanit Reskrim  AIPTU NENDRI., S.H saat dikonfirmasi  membenarkan bahwa Polsek Cambai telah berhasil ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan dengan cara membobol ruko milik korban yang dilakukan pelaku yaitu: EFRIYANTO BIN MARNEDI (18 tahun) dan ILHAM BIN MAT WAHID (18 tahun).


Dijelaskan bahwa kronologis kejadian Pada hari Jumat tanggal 19 Agustus 2022 diketahui sekira pukul 08.00 Wib pagi telah terjadi pencurian dengan pemberatan, ketika korban an.ERMADI hendak membuka toko nya yang terletak di jalan.raya sungai Medang Kelurahan Sungai Medang Kecamatan Cambai kota Prabumulih, kemudian didapati isi tokonya sudah hilang, Pelaku  masuk dengan cara meregangkan Terali besi jendela toko kemudian masuk melalui celah terali dan mengambil yakni 1(satu) buah Handphone merk VIVO IMEI.86006744006771,kartu perdana EXIS Paket 5 hari sebanyak @200 buah,kartu perdana EXIS paket 3 hari sebanyak @100 buah, 8 (Delapan) slop rokok gudang garam filter, 5 (lima) slop rokok Surya,10 (sepuluh) slop rokok merk TITAN, 2 (dua) slop rokok merk VIGOR, Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek cambai guna di lakukan penyelidikan lebih lanjut dan Pada hari Minggu tanggal 04 September 2022 sekira pukul 18.30 wib dari hasil penyelidikan dilapangan kemudian  team Elang Muara Polsek cambai dipimpin oleh Kapolsek Cambai IPTU WANIANTO.S.H mendapatkan informasi keberadaan pelaku an.EFRIYANTO Bin MARNEDI  Warga Sungai Medang  Kecamatan Cambai kota Prabumulih sedang berada di kediaman nya kemudian team elang muara mengamankan pelaku beserta barang bukti dan dari hasil interogasi dilapangan bahwasanya ada pelaku lain yang turut serta membantu dalam penjualan hasil kejahatan serta menikmatinya yakni an.ILHAM Bin MAT WAHID, kemudian team elang muara mengamankan pelaku dan barang  dikediaman nya,lalu kedua pelaku dibawa ke Polsek Cambai guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.


Barang Bukti yang berhasil diamankan dalam perkara ini yaitu : 

Handphone merk VIVO warna Hitam 

– Kartu perdana EXIS.              

– Rokok berbagai merk yang masih tersisa.


Atas perbuatan ke 2 pelaku dengan sangkaan telah melakukan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan , sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP  dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (hms)

×
Berita Terbaru Update