Notification

×

Iklan

Iklan

Miris, Tiga Pemuda Setubuhi Anak Di Bawah Umur

Rabu, 07 September 2022 | 14:00 WIB Last Updated 2022-09-07T07:00:53Z

pelaku persetubuhan terhadap anak. (hms)


PRABUMULIH | BERITAOKI.COM |  Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Prabumulih  berhasil mengamankan  pelaku Persetubuhan terhadap anak. Selasa ( 6/9/2022).


Kapolres Prabumulih  AKBP WITDIARDI, S.I.K., M.H  melalui Kasat Reskrim AKP ALITA FIRMAN., S.H  membenarkan saat ini telah diamankan pelaku Persetubuhan terhadap anak yang diketahui bernama RAHMAT FIRNANDO BIN HAMDAN (16 Tahun),  M. RANDA JUNIOR PRATAMA BIN RAJEMI JONI (17 Tahun) dan ANANDA AZIZ APRIZA BIN NANA RUSDIANA ( 18 Tahun).


Adapun kronologis kejadian bermula Pada hari Kamis Tanggal 1 September 2022 sekira jam 21.00 WIB telah terjadi tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur yang terjadi Di Jalan Arjuna 2 Rt. 03 rw. 05 Kel. Wonosari Kec. Prabumulih Utara Kota Prabumulih dengan cara pelaku M. RANDA mengajak korban untuk melakukan hubungan intim pada hari Kamis jam 22.00 wib, lalu pada hari jumat pelaku RAHMAT FIRNANDO juga mengajak korban untuk melakukan hubungan intim setelah itu korban juga di ajak pelaku ANANDA untuk melakukan hubungan intim, dimana sebelumnya Pelapor mencari korban karena belum pulang kerumahnya selama 4 hari, pada saat korban pulang kerumah korban bercerita kepada Pelapor ternyata korban selama 4 hari berada dirumah pelaku ANANDA bersama pelaku M. RANDA dan RAHMAT FIRNANDO, Kemudian korban disetubuhi oleh ketiga pelaku tersebut. setelah itu Pelapor bersama keluarganya mengamankan ketiga pelaku tersebut ke Polres Prabumulih, lalu ketiga pelaku dilakukan pemeriksaan kemudian dilakukan penangkapan guna penyidikan lebih lanjut. 


Adapun Barang Bukti yang berhasil diamankan yaitu,1 stel baju daster warna putih gambar Mickey mouse, 1 BH warna merah, 1 celana dalam warna Ungu. 


Kasat Reskrim AKP ALITA FIRMAN., S.H   menambahkan bahwa ke 3 Pelaku tersebut saat ini disidik oleh  Satreskrim Polres Prabumulih,  dijerat dengan  Pasal 81 Undang Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan Undang undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan Ancaman pidana kurungan minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. (hms)

×
Berita Terbaru Update